Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Rabu, 04 April 2012

Tersangka Kasus Dana PON Riau Ditetapkan KPK

Seorang tersangka diamankan KPK
CEKAU.COM-Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus gratifikasi alias pemberian suap terkait revisi Perda Provinsi Riau No 6 Tahun 2010. Dua dari empat tersangka itu adalah dua anggota DPRD Riau yakni; M Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar dan Mohammad Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Tersangka lainnya, Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra
Kasus ini pun berujung pada penambahan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembangunan venus di Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Riau. Ini diakui Juru Bicara KPK, Johan Budi, bahwa keempat tersangka, kini ditahan di Mapolda Riau untuk pengembangan penyidikan.

"Empat tersangka sudah ditahan dan kepentingan pengembangan penyidikan, kini ditahan di Polda Riau," aku Johan Budi kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

"Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi," lanjut Johan.

Pengakuan Johan lagi, tersangka lainnya adalah Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. "Dia dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi," tutur Johan.

Penyidik KPK pun menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra sebagai tersangka. Mereka juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home