Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 20 April 2012

Ramlan Zas Tertangkap, Kabur Selama 4 Tahun

Ramlan Zas saat Tertangkap
CEKAU.COM-Status buron itu akhirnya dicabut. Ramlan Zas, Bekas Bupati Rokan Hulu (Rohul) Riau, akhirnya tertangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Sutta) Cengkareng Banten, Jumat (20/4). Ramlan Zas tertangkap saat menjemput istrinya sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim Satgas Inteligen Kejaksaan Agung.

Ketua tim Satgas Kejaksaan, Syahrir Harahap, mengaku atas aksi penangkapan Ramlan Zas tersebut. Tak ada aksi perlawanan dari Ramlan yang buron sejak 24 Februari 2008 lalu. Malah, Ramlan terlihat santai dan sesekali tersenyum dan berkomunikasi lewat ponsel ketika diserahterimakan tim Satgas kepada jaksa yang mengeksekusi putusan Mahkamah Agung itu.

Kepuspen Kejakgung, Adi Togarisman menuturkan ihwal penangkapan Ramlan Zas tersebut. Katanya, ketika penangkapan dilakukan, Ramlan Zas kembali mengaku tidak bersalah. Apalagi Ramlan Zas sempat berucap bahwa aksi penangkapan itu dinilainya bernuansa politis ketimbang sisi yuridis.

"Saya dibeginikan karena waktu silam jelang Pemilukada (saat Pilkada Gubenur Riau, red) berhadapan dengan Rusli Zainal (Gubri). Jadi dibeginikan, saya nggak bersalah dan tidak terbukti bersalah, tapi saya dihukum. Saat ini sedang mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," sebutnya dengan nada santai.

Mengaku karena akan menjalani pemeriksaan, Ramlan Zas berharap diperlakukan dengan baik jika ditahan. Ramlan Zas akhirnya pasrah mesti tangan tidak terikat. "Saya tindak kemana-mana kok. Tolong saya diperlakukan dengan baik. Sebab saya bukan teroris," ucap Adi, mengutip pembicaraan Ramlan Zas.

Penangkapan Ramlan Zas itu berdasarkan salinan Mahkamah Agung Nomor Perkara 161 K/Pid.Sus/2008, bahwa Ramlah Zas dinyatakan terbukti menggelapkan uang negara sebesar Rp3 miliar lebih. Atas tindakannya, Ramlan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home