Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 07 April 2012

Cerita Dibalik Penggeledahan Gedung DPRD Riau oleh KPK

CEKAU.COM-Hasil penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (5/4) ternyata mengumpulkan dokumen-dokumen dalam dua tas koper besar. Penggeledahan tersebut dilakukan 10 penyidik, dengan menyeret satu koper ukuran besar berwarna biru dan ukuran kecil berwarna hitam serta sejumlah kotak dus.

Penggeledahan ini diakui juru bicara KPK, Johan Budi, bahwa pihaknya menyita dokumen terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON ke-18 di Riau pada 2012 berlangsung September mendatang.

"Untuk saat ini memang masih melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat kantor DPRD Provinsi Riau. Sementara perkembangan terbaru tidak ada pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka," kata Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (5/4).

Menurut informasi cekau.com di lapangan, penggeledahan pertama kali dilakukan di ruang Komisi D  DPRD Riau, sekira pukul 14.00 WIB. Lalu, penggeledahan berlanjut di ruang Fraksi Gabungan, dan diteruskan di ruangan Badan Legislasi (Banleg). Sementara ruangan Fraksi Partai Golkar, terus diacak-acak sebagai dokumenn yang kuat dan berakhir di ruangan Risalah dan Produk Hukum.

Hasil penggeledahan di ruang Komisi D di lantai dasar hanya berlangsung setengah jam. Selanjutnya petugas bergegas menyusuri ruangan Fraksi Gabungan yang telah disegel sejak Selasa (3/4) lalu. Uniknya, di ruangan ini, KPK menggeledah ruang kerja Muhammad Dunir anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selama dua jam lebih. Pasalnya, Muhammad Dunir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (4/4) lalu.

Tidak sampai disitu saja, tim penyidik KPK terus menyusuri pemeriksaan ke ruangan Banleg. Informasi yang didapat, seorang staf yang saat itu berada di ruangan tersebut dicerca pertanyaan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang pembangunan lapangan tembak. Pasalnya, ada isu menyebutkan bahwa Perda ini menjadi perhatian publik lantaran proses pembahasannya diduga ada praktek suap dari pengusaha kepada sejumlah anggota DPRD Riau.

Di ruang Fraksi Partai Golkar, unik lagi. Tim penyidik KPK dengan sigap menelusuri ruangan dengan mengobrak-abrik sejumlah dokumen yang diakui milik M Faisal Aswar. Lama tim penyidik berada di sana. Berbagai dokumen satu -satu terus dibaca sesaat, lalu dimasukan dalam sebuah tas koper besar berwarna hitam.

Maklum, dukumen-dokumen tersebut dinyatakan saat menentukan latar belakang dterkait kasusu tersebut. Apalagi M Faisal Aswar telah ditetapkan jadi tersangka, hanya beberapa saat setelah ditangkap KPK. Apalagi, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau yang baru terpilih ini tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp900 juta dalam pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan dari empat pengusaha asal Jakarta, Selasa (3/4) lalu.

Setelah 47 menit, tim penyidik KPK terus mengacak-acak ruang kerja Aswar secara meraton dan diteruskan ke ruangan Risalah dan Produk Hukum DPRD Riau.

Sebelumnya, seperti diakui Johan, bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni M Faisal Aswan, anggota DPRD dari Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).

"Empat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON)," jelas Johan.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home