Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 30 April 2012

Pemerintah tidak Dukung Sistem Outsourcing

Muhaimin Iskandar
CEKAU.COM-Sistem outsourcing (tenaga kontrak), dinilai pemerintah menyengsarakan pekerja dan para buruh. Untuk itu pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan teratur. Ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran pada sistem yang sudah ditetapkan.

Ini ditegaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (
Menakertrans) Muhaimin Iskandar, saat membuka saresehan upah layak diselenggarakan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) di Jakarta pada Senin (30/4). "Pelaksanaan outsourcing ini harus diawasi secara ketat dan teratur. Ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran pada sistem yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Muhaimin menilai, pengawasan sistem outsourcing ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, jumlah pengawasan diperbanyak baik kualitas maupun kuantitas. Kedua, melalui komite pengawasan ketenagakerjaan nasional.

"Penyelesaian sistem outsourcing ini ini ada dua, pertama, jumlah pengawas diperbanyak, kedua membentuk komite pengawasan ketenagakerjaan nasional, yang saat ini disusun," terang Muhaimin.

Diakui Menteri pula, bahwa pemerintah sudah melakukan penyempurnaan UU ketenagakerjaan, termasuk mengwvaluasi sistem outsourcing ini. Pada dasarnya pemerintah tidak menyukai sistem ini. Kecuali sistem outsourcing ini bisa menjamin para pekerja dan buruh.

Alasan itu pula Muhaimin menginginkan pada perayaan Hari Solidaritas Buruh Internasional (Mayday) pada 1 Mei mendatang dapat dijadikan momentum peningkatan kesejahteraan pekerja dan produktivitas kerja. Spirit ini sebagai motivasi utama agar pemerintah, pengusaha dan pekerja dapat saling bahu-membahu untuk mencapai kesejahteraan tersebut.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home