CEKAU.COM-LSM Forum Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memeriksa Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap pembangunan venus PON ke-18 di Provinsi Riau. Ini cikal bakal mengurai berbagi kasus lain.
Fitra menilai, langkah KPK membongkar dugaan suap terhadap lolosnya Perda Nomor 6/2010 sebagai langkah strategis 'pintu masuk' membongkar sekelumit sejumlah kasus korupsi di Provinsi Riau.
"Kasus suap Perda No 6/2010 hanya bagian kecil dari kasus-kasus lainya yang juga mengaitkan Rusli Zainal. Kita harapkan KPK berkomitmen dan secepatnya memeriksa Gubernur Riau HM Rusli Zainal," rilis Fitra Riau, disejumlah media di Riau, Jumat (13/4).
Rilis mengatasnamakan Usman, Koordinator Fitra Riau ini menyebut nama Rusli Zainal juga terkait dalam berbagai persidangan korupsi terbitnya Izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) enam perusahaan kehutanan yang ikut menyeret tiga bupati dan beberapa mantan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Adalah, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar dan Bupati Siak Arwin AS telah divonis bersalah. "Lucunya, posisi Rusli Zainal masih tetap aman," tulis mereka.
Terkait kasus proyek terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau, Usman menilai, sangat rawan dugaan penyelewengan. Mulai dari penggelembungan, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. "Jadi, tak heran bila pengerjaannya lamban. Padahal, sebagaian besar venue dibangun bukan pembangunan baru, tapi hanya renovasi saja," tuturnya.
Dijelaskan Usman, kasus PON, DPRD Riau telah menelurkan berbagai Perda, diantaranya Perda Nomor 6/2010 tentang Tujuh Proyek Tahun Jamak Venue PON senilai Rp383 miliar, Perda Nomor 5/2008 tentang Stadion Utama PON senilai Rp900 miliar, lalu digelembungkan menjadi Rp1,118 triliun, dan Perda Nomor 7/2007 tentang Penganggaran Dana Cadangan PON senilai Rp500 miliar tiap tahun.
"PON Riau itu hanya pengalihan isu publik. Tujuan utamanya adalah proyek profit oriented bagi penguasa," aku Usman.*
0 komentar:
Posting Komentar