Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 26 November 2012

Kasus Korupsi Chevron, Keluarga Lapor ke Komnas HAM

Korupsi di Chevron
CEKAU.COM-Kasus Korupsi Chevron, nampaknya berbuntut panjang. Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Jumat (23/11/01), kini mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai penahanan tersangka terkait tudingan korupsi  Chevron, yang dilakukan Kejaksaan Agung telah merampas hak asasi.

Hal ini terlihat ketika keluarga tersangka hadir di kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.55 WIB. Kehadiran mereka diterima Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Nurkholis. Pertemuan tersebut berlangsung selama 40 menit dan dilakukan secara tertutup.

"Kita ke Komnas HAM karena merasa hak asasi Bapak (Kukuh) sudah terjajah. Dia dipindah dari lingkungannya dan keluarganya. Saya takut terjadi perubahan psikologi pada anak-anak saya. Saya minta Komnas HAM secepatnya menyelesaikan persoalan ini," ujar Mimi, istri Kukuh Kertasafari kepada sejumlah wartawan di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Nurkholis, menyebutkan pihaknya masih belum bisa menentukan sikap. Mereka masih akan memeriksa dan meneliti hasil laporan tersebut. Jika terbukti, apakah memang benar telah terjadi pelanggaran HAM terhadap para tersangka tersebut.

"Kita akan pelajari materi ke pihak yang terkait. Surat penangkapan dan penahanan, kita minta mohon diharapkan segera dikumpulkan. Jika diperlukan kita akan menghubungi tersangka di tahanan," katanya.

Empat karyawan dituding melakukan korupsi di Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.

Mereka yang dituding melakukan korupsi di Chevron adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Uniknya lagi, seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Isinya, bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain.

Sementara di tempat terpisah, Humas PT CPI, Dony Indrawan mengatakan, kepada wartawan, para keluarga tersangka tidak mendapat informasi apapun tentang tuduhan yang disangkakan dan bukti-bukti awal terhadap penahanan para tersangka.

"Kecuali yang terus diulang-ulang Kejagung di media bahwa mereka punya bukti," ujar Dony Indrawan, Jumat (23/11).

Menurut Dony, selain dianggap tidak pernah menunjukkan bukti-bukti, keluarga juga merasa bingung karena para suami-suami dan istri mereka selalu hadir dalam setiap pemeriksaan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

"Keluarga sampai saat ini kebingungan dan tidak bisa mengerti kenapa suami-suami dan istri mereka menjadi tersangka dan ditahan. Keluarga merasa dirampas hak-hak anak-anaknya, hak-hak istri dan suaminya, dan hak-hak asasi untuk tahu ada apa sebenarnya dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejagung dan peran mereka dalam sangkaan yang dikemukakan Kejagung," terangnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home