Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 26 November 2012

Kasus Suap PON, 7 Anggota DPRD Riau Dicekal

Johan Budi
CEKAU.COM-Kasus Suap PON menarik 7 Anggota DPRD Riau Dicekal, terngkap ketika Direktorat Jenderal Keimigirasian Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan pencekalan terhadap tujuh anggota DPRD Riau tersebut. Pencekalan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap dana Pekan Olahraga Nasional (PON). Pencegahan itu diberikan terkait pelarangan keluar negeri dan akan berlaku sampai enam bulan kedepan.

Hal ini diakui Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada sejumlah wartawan di Jakartam bahwa status cegah tersebut sudah diberlakukan sejak sebulan lalu. "Ini dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan, mereka ada di tempat atau tidak sedang berada di luar negeri," sebutnya. 

Johan juga mengatakan, bahwa mereka dicekal adalah Zulfan Heri, Adrian Ali, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat, Abu Bakar Sidik, Muhammad Roem Zein, dan Toerecan Asyari. Ketujuh anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan status cegah ini tidak dibenarkan lagi melakukan aktivitas apa pun ke luar negeri.

"Mereka dicegah adalah pelarangan keluar negeri yang akan berlaku sampai enam bulan kedepan. Jika mereka studi banding, hal itu harus diinformasikan ke KPK," tegasnya.

Terkait hingga kini belum ada penahanan ketujuh anggota dewan itu, Johan menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik. Namun pihaknya menyebut, ketujuh anggota dewan itu kemungkinan akan diperiksa kembali untuk memperkuat atau melengkapi berkas tersangka lainnya.

"Yang jelas, tujuh anggota dewan itu akan diperiksa lagi. Terserah penyidik akan ditahan atau tidak," katanya.

Data saat ini, kasus dugaan suap proyek PON Riau tersebut, setidaknya telah menjerat sebanyak 13 tersangka. Sepuluh diantaranya dari kalangan wakil rakyat dan sisanya kalangan swasta dan PNS. Sementara sejumlah tersangka juga telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home