Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Selasa, 27 November 2012

Gaji Guru Bantu Riau Naik Jadi Rp1,2 Juta

Gaji Guru Bantu
CEKAU.COM-Terhitung Januari 2013 mendatang, gaji guru bantu Provinsi Riau dipastikan naik sebesar Rp100 ribu. Dari 5.892 guru bantu Riau tersebar di Kabupaten/Kota saat ini, sebelumnya menerima sebesar Rp1.100.000 per bulan. Sebelumnya, gaji guru bantu ini diusulkan Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp1.250.000.

Berdasarkan data dari Disdik Riau, total guru bantu provinsi saat ini berjumlah 5.892 orang. Rinciannya, 278 orang guru jenjang TK, 47 orang SLB, 2.745 orang SD/MI, 1.594 orang SMP/MTs, 606 orang SMA/MA, dan 622 orang SMK. Mereka ini tersebar di 12 kabupaten/kota se-Riau.   

Kabupaten Kampar menjadi daerah penyebaran guru bantu provinsi terbesar, yakni berjumlah 909 orang. Disusul Kuantan Singingi sebanyak 714 orang, Indragiri Hilir 670 guru. Diikuti Pekanbaru menjadi daerah keempat terbanyak mencapai 601 guru. Sementaa penyebaran terkecil ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar 98 guru.

"Ya, dalam draf Pergub sudah tercatat kalau gaji guru bantu Riau sebesar Rp1.200.000. Kendati hal itu masih bersifat draf dan belum ditandatangani Gubri, namun sudah bisa menjadi acuan dalam penyusunan anggaran 2013. Dan biasanya angka itu tak akan mengalami perubahan, walau belum ditandatangani," ungkap Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Riau, Hendra, Senin (26/11), di kantornya.

Tahun ini, terang Hendra, gaji guru bantu Provinsi yang berasal dari APBD Riau ini sebesar Rp1.100.000 per bulan. "Karena kondisi yang tak memungkinkan lagi, maka pada Oktober 2012 lalu, kita mengusulkan ke Pemprov Riau kenaikkan gaji menjadi sebesar Rp1.250.000. Namun dari hasil draf Pergub ditetapkan sebesar Rp1.200.000. Artinya ada kenaikkan sebesar Rp100 ribu," katanya.

Mengingat angka ini belum memenuhi standar upah minimum kabupaten (UMK), tambahnya, maka kabupaten/kota turut menyiapkan dana sharing membantu penambahan terhadap gaji guru bantu provinsi yang bertugas di daerahnya masing-masing.

"Sharing dana itu, disesuaikan dengan gaji guru bantu kabupaten/kota. Artinya, bila kabupaten A membayarkan gaji guru bantu di daerah-nya sebesar Rp1.500.000, maka ada kekurangan sebesar Rp300 ribu untuk gaji guru bantu provinsi. Makanya, kekurangan itu dibayarkan oleh dana APBD kabupaten setempat," jelasnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home