CEKAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap oknum pegawai pajak, di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/4). Kali ini, ia diamankan bersama dua orang swasta terkait pemerasan. Dari operasi tangkap tangan ini KPK menyita duit ratusan juta rupiah. Pegawai pajak yang ditangkap komisi antirasuah ini, diduga melakukan pemerasan kepada pihak swasta.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa proses penangkapan terjadi pukul 17.00 WIB, Selasa (9/4). Dua orang yang ditangkap saat itu adalah Pargono Riyadi dari pihak pajak serta Andreas alias Rukimi Tjahyanto sebagai swasta. "Tempat kejadian perkara di lorong Stasiun Gambir di pintu selatan," kata Johan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selang 10 menit kemudian, di lokasi yang jauh dari Gambir, di Depok, seorang pria juga kembali ditangkap. Informasi yang dikumpulkan, pria dengan inisial AH ini merupakan pengusaha yang bergerak di bidang otomotif. "Ditangkap di Jalan Tole Iskandar," tegas Johan. "Saat ini masih berstatus terperiksa," tambahnya.
Pada selasa sore sekitar pukul 17.35 WIB, penyidik KPK memang terlihat menggiring seorang pria bertubuh tambun mengenakan batik biru dengan diborgol. Tak selang lama, mobil KPK pun mengangkut seorang pria berkemeja hitam. Penyidik juga menggiring pria muda berkemeja putih ke dalam Gedung KPK. Dengan kedua lengan menutup muka, pria itu digelandang sambil menghindari kerubutan pewarta yang mengejarnya.
Pegawai pajak yang ditangkap komisi antirasuah ini diduga melakukan pemerasan kepada pihak swasta. Tapi belum diketahui, berapa jumlah uang yang diminta pegawai pajak tersebut. Informasi yang dirilis detikcom, KPK menyita duit ratusan juta rupiah dalam kasus ini.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, seperti dilansir tempo.co, membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak. Operasi tangkap tangan juga dilakukan Ditjen Pajak beberapa hari sebelumnya. "Betul ada penangkapan oleh KPK dan juga beberapa hari lalu oleh DJP," katanya.
Fuad belum merinci penangkapan oleh KPK. Ia hanya sedikit merinci penangkapan oleh Direktoratnya beberapa hari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan whistle blower, internal Ditjen Pajak.
Soal identitas pegawai, Fuad kembali bungkam. Ia hanya menjelaskan, dalam operasi tersebut pegawai ketahuan menerima suap. "Kalau pegawai pajak pasti selalu suap, karena pegawai pajak tak bisa mengambil uang pajak," ujarnya.
Fuad mengatakan, banyak motif suap yang bisa dilakukan pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh KPK. Ia menyebutkan dari mulai gratifikasi lantaran membantu wajib pajak ngemplang pajak atau sekedar gratifikasi lantaran mempercepat proses perpajakan wajib pajak.
Namun Fuad menolak menjelaskan secara rinci terkait dugaan itu, sebelum resmi menjadi laporan di penegak hukum. "Kalau belum resmi lalu diberitakan nanti malah buyar (penyidikan)," katanya.
Direktorat Jenderal pajak, kata Fuad, sudah bekerjasama jangka panjang dengan KPK. "KPK kan ada kewenangan untuk menyadap," kata dia. Siapa penegak hukum yanga akan menindaklanjuti kasus ini, Fuad belum memastikan. "Bisa KPK, Kejaksaan, Kepolisian, karena tak semua bisa ditangani KPK, kami memahami jumlah (personil) KPK juga terbatas," kata dia.
Fuad mengapresiasi apa yang dilakukan KPK. Misi Ditjen Pajak sejalan dengan KPK, melakukan pembersihan pegawai nakal. "Ditjen Pajak organisasi yang besar dengan 32 ribu pegawai. Jadi untuk melakukan pembersihan harus begini, sabar akhirnya kalau ditangkap terus mereka akan berhenti yang nakal-nakal," sebutnya.
Fuad menjelaskan, penangkapan itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi pegawai pajak yang nakal. "Karena efek jeranya akan lebih besar bila tertangkap tangan dan untuk melakukan penangkapan tangan sulit sekali. Ini menunjukkan KPK memang canggih dan sangat terampil untuk melakukan tangkap tangan," tuturnya.
Ditjen Pajak selama ini juga terus melakukan penindakan terhadap pegawai. "Hasil penyidikan kami mendapatkan data, ada yang terbukti bersalah, meskipun tidak selalu bisa menangkap tangan. Kami baru-baru ini pernah juga melakukan penangkapan tangan sendiri atas supervisi KPK, namun belum kami publikasikan karena kami ingin meneliti jaringannya," sebutnya.*
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa proses penangkapan terjadi pukul 17.00 WIB, Selasa (9/4). Dua orang yang ditangkap saat itu adalah Pargono Riyadi dari pihak pajak serta Andreas alias Rukimi Tjahyanto sebagai swasta. "Tempat kejadian perkara di lorong Stasiun Gambir di pintu selatan," kata Johan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selang 10 menit kemudian, di lokasi yang jauh dari Gambir, di Depok, seorang pria juga kembali ditangkap. Informasi yang dikumpulkan, pria dengan inisial AH ini merupakan pengusaha yang bergerak di bidang otomotif. "Ditangkap di Jalan Tole Iskandar," tegas Johan. "Saat ini masih berstatus terperiksa," tambahnya.
Pada selasa sore sekitar pukul 17.35 WIB, penyidik KPK memang terlihat menggiring seorang pria bertubuh tambun mengenakan batik biru dengan diborgol. Tak selang lama, mobil KPK pun mengangkut seorang pria berkemeja hitam. Penyidik juga menggiring pria muda berkemeja putih ke dalam Gedung KPK. Dengan kedua lengan menutup muka, pria itu digelandang sambil menghindari kerubutan pewarta yang mengejarnya.
Pegawai pajak yang ditangkap komisi antirasuah ini diduga melakukan pemerasan kepada pihak swasta. Tapi belum diketahui, berapa jumlah uang yang diminta pegawai pajak tersebut. Informasi yang dirilis detikcom, KPK menyita duit ratusan juta rupiah dalam kasus ini.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, seperti dilansir tempo.co, membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak. Operasi tangkap tangan juga dilakukan Ditjen Pajak beberapa hari sebelumnya. "Betul ada penangkapan oleh KPK dan juga beberapa hari lalu oleh DJP," katanya.
Fuad belum merinci penangkapan oleh KPK. Ia hanya sedikit merinci penangkapan oleh Direktoratnya beberapa hari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan whistle blower, internal Ditjen Pajak.
Soal identitas pegawai, Fuad kembali bungkam. Ia hanya menjelaskan, dalam operasi tersebut pegawai ketahuan menerima suap. "Kalau pegawai pajak pasti selalu suap, karena pegawai pajak tak bisa mengambil uang pajak," ujarnya.
Fuad mengatakan, banyak motif suap yang bisa dilakukan pegawai pajak yang tertangkap tangan oleh KPK. Ia menyebutkan dari mulai gratifikasi lantaran membantu wajib pajak ngemplang pajak atau sekedar gratifikasi lantaran mempercepat proses perpajakan wajib pajak.
Namun Fuad menolak menjelaskan secara rinci terkait dugaan itu, sebelum resmi menjadi laporan di penegak hukum. "Kalau belum resmi lalu diberitakan nanti malah buyar (penyidikan)," katanya.
Direktorat Jenderal pajak, kata Fuad, sudah bekerjasama jangka panjang dengan KPK. "KPK kan ada kewenangan untuk menyadap," kata dia. Siapa penegak hukum yanga akan menindaklanjuti kasus ini, Fuad belum memastikan. "Bisa KPK, Kejaksaan, Kepolisian, karena tak semua bisa ditangani KPK, kami memahami jumlah (personil) KPK juga terbatas," kata dia.
Fuad mengapresiasi apa yang dilakukan KPK. Misi Ditjen Pajak sejalan dengan KPK, melakukan pembersihan pegawai nakal. "Ditjen Pajak organisasi yang besar dengan 32 ribu pegawai. Jadi untuk melakukan pembersihan harus begini, sabar akhirnya kalau ditangkap terus mereka akan berhenti yang nakal-nakal," sebutnya.
Fuad menjelaskan, penangkapan itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi pegawai pajak yang nakal. "Karena efek jeranya akan lebih besar bila tertangkap tangan dan untuk melakukan penangkapan tangan sulit sekali. Ini menunjukkan KPK memang canggih dan sangat terampil untuk melakukan tangkap tangan," tuturnya.
Ditjen Pajak selama ini juga terus melakukan penindakan terhadap pegawai. "Hasil penyidikan kami mendapatkan data, ada yang terbukti bersalah, meskipun tidak selalu bisa menangkap tangan. Kami baru-baru ini pernah juga melakukan penangkapan tangan sendiri atas supervisi KPK, namun belum kami publikasikan karena kami ingin meneliti jaringannya," sebutnya.*
0 komentar:
Posting Komentar