Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Selasa, 09 April 2013

Harta Djoko Diincar KPK ke Luar Negeri


CEKAU.COM - Setelah menyita puluhan properti milik tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo di dalam negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar beberapa aset di luar negeri. Dikabarkan, Djoko memiliki sejumlah apartemen di Australia, Singapura, dan China. KPK telah menyita puluhan aset Djoko yang tersebar dari Jakarta hingga Bali. Aset Djoko yang disita berkisar Rp 60-70 miliar dari total harta kekayaannya senilai Rp 100 miliar.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku terus mendata harta kekayaan Irjen Djoko Susilo. Tetapi, dia mengaku belum mengetahui di negara mana persisnya harta jenderal polisi yang mempunyai kekayaan berjumlah fantastis ini.

Adnan menyatakan KPK sedang berkoordinasi dengan sumber-sumber mereka buat melacak aset milik Djoko yang tidak berada di Tanah Air. "Kita korespondensi dulu, saya dengar memang ada (aset di luar negeri), tapi saya enggak tahu pasti di mana," ujarnya di Hotel Interkontinental, Jakarta, Selasa (19/3)

Dia membantah selentingan yang menyebut sudah ada penyidik KPK dikirim buat melacak keberadaan harta milik jenderal polisi bintang dua itu di beberapa negara. Saat ini, penyidik yang dikirim ke luar negeri dikerahkan untuk memeriksa kasus bank Century. "Kalau penyidik ke luar negeri sekarang kan untuk (kasus) Century," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Djoko memiliki apartemen di Melbourne, Australia. Selain itu, ada aset lain berbentuk bangunan di Singapura dan China.

Saat ini, KPK berhasil melacak kekayaan yang diduga dari hasil pencucian uang, mulai dari yang berlokasi di Jawa hingga Bali. Harta tersebut berbentuk rumah, tanah, apartemen, SPBU, mobil mewah hingga bus pariwisata. Total aset mantan Kakorlantas itu diperkirakan melebihi Rp 100 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK berusaha melengkapi berkas perkara tersangka Djoko Susilo secepatnya. Rencananya, pertengahan April nanti, KPK akan menaikkan berkas perkara mantan Kakorlantas Polri itu ke tahap penuntutan atau P-21. "Saya dapat info pertengahan April, kasus ini akan naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (19/3).

Meski demikian, pihaknya masih terus menelusuri aset-aset Djoko yang diduga terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Jadi sampai hari ini tim masih melakukan penelusuran ke beberapa aset yang diduga milik DS," ujarnya.

Menurut Johan, penyidik kini mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka lainnya, Budi Susanto. Budi merupakan Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan rekanan proyek simulator SIM 2011. "Mulai hari ini pemeriksaan mulai untuk tersangka yang lain," ujar Johan.

KPK menetapkan mantan Gubernur Akpol itu sebagai tersangka. Djoko disangkakan pada Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, atau pun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

KPK telah menyita puluhan aset Djoko yang tersebar dari Jakarta hingga Bali. Aset Djoko yang disita berkisar Rp 60-70 miliar dari total harta kekayaannya senilai Rp 100 miliar.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home