CEKAU.COM-Menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilkada Riau) pada September mendatang, Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Kamis (4/4). Dari 12 kabupaten/kota se-Riau, DP4 tercatat sebanyak 4.331.062 jiwa. Data DP4 itu bersumber dari data demografik hasil perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang telah diverifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sumber lainnya.
DP4 diserahkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit kepada Ketua KPU Riau, T Edy Sabli di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. "DP4 sebanyak 4.331.062 jiwa atau 67,01 persen dari 6.434.902 jiwa penduduk Riau. Data tersebut berasal dari 12 kabupaten/kota dan 163 kecamatan se-Riau," kata Mambang.
Dia mengungkapkan, DP4 itu bersumber dari data demografik hasil perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang telah diverifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil diadu dengan data hasil pelayanan per kecamatan tertanggal 18 Maret 2013 dan menghasilkan DAK2 kabupten/kota dan penghapusan data ganda pada tingkat kabupaten/kota.
Kemudian, lanjut Mambang, DAK2 kabupaten/kota tersebut diadu dengan pihak terkait di tingkat provinsi sehingga data penduduk ganda antar kabupten/kota akan terlihat dan keberadaannya dicek serta dihapus jika memang benar-benar ganda. Menurutnya, DP4 ini merupakan pemilahan dari database kependudukan yang akurasinya sudah dimaksimalkan.
"Salah satu upaya akurasi ini dengan pendataan penduduk secara kontinyu, akibat adanya lahir meninggal, pindah dan datang (lampid). Akurasi data juga dilakukan dengan Sistem Induk Administrasi Kependudukan," ungkap Mambang lagi.
Dia mengatakan, DP4 ini nantinya akan menjadi acuan bagi KPU Riau untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta selanjutnya dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Data DP4 ini tentunya lebih akurat untuk menjadi refrensi bagi KPU. Harapannya dengan data yang sudah divalidasi ini, mempermudah kontrol pada penggelembungan suara," katanya.
Ketua KPU, Tengku Edy Sabli juga menyebutkan, setelah menerima DP4 pihaknya selanjutnya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk dijadikan DPS untuk dijadikan DPT. "Kita akan coklit untuk validasi dan datanya lebih akurat. Kita akan proses menjadi DPS, Mei dan Juni merupakan puncak validasi data," terangnya.
Kendati demikian, Edi juga mengharapkan kepada masyarakat bisa bekerjasama untuk memvalidasi data pemilih. "Kami berharap kerjasama masyarakat untuk memastikan data pemilih yang sudah divalidasi lewat DP4 ini," imbuhnya.
KPU Riau resmi memulai tahapan pelaksanaan Pemilukada 2013 dengan meluncurkan tahapan program dan jadwal pemilihan gubernur periode 2013-2018 pada pertengahan Februari. "Kami mengharapkan gaung Pemilukada bergema di seluruh pelosok daerah di Riau. Sesuai motto dan logo, Pilgubri diharapkan dapat dilakasanakan dengan tetap menjunjung tinggi nilai budaya Melayu Riau," kata Edy.
"Target kita meningkatkan partisipasi pemilih. Pada pemilihan gubernur tahun 2008 lalu hanya 59 persen. Artinya dari 10 orang yang terdaftar hanya enam yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kita ingin angka itu meningkat pada Pilgubri tahun ini. Kami perlu dukungan semua komponen masyarakat," tambahnya.
Edy mengungkapkan, Pemilukada Riau dimulai dari pemutakhiran data dan daftar pemilih dari 9 Maret hingga 22 Juli. Sementara pembuatan kartu pemilih dimulai 24 Juli hingga 21 Agustus 2013. "Semua ini dilaksanakan oleh KPU Riau sebagai penyelenggara. Sedangkan penyampaian kartu pemilih dan salinan daftar pemilih untuk TPS dan KPPS dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Terkait pencalonan perseorangan atau calon independen, kata Edy, dimulai pengumuman persyaratannya pada 31 Maret hingga 29 April. Sementara sebelum pencalonan dilakukan penyerahan dukungan pasangan calon berupa fotokopi KTP kepada KPU dan PPS yang dimulai dari 2-22 April. "Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon serta pengambilan formulir pada 8-12 Juli. Dilanjutkan dengan syarat-syarat lainnya seperti tes kesehatan dan lainnya hingga 14-16 Juli," papar Edy.
Edy menambahkan, untuk penetapan dan penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon dimulai 17-19 Juli. "Untuk masa kampaye dimulai dari 1 Agustus hingga masa audit dana kampanye yang berakhir 24 September 2013 yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," terangnya.
Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara, lanjut Edy, dilaksanakan secara bertahap. Pertama, pengecekan persiapan pemungutan suara di TPS hingga menyampaikan surat pemberitahuan memilih dimulai 20 Agustus hingga 1 September. "Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk putaran pertama dimulai 4 September 2013," jelasnya.
Pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS oleh PPS, kata Edy, dari 6-8 September. Sementara penyelesaian perselisihan hasil Pilgubri akan diberikan waktu mulai 26 September hingga 16 Oktober. "Sementara untuk pelantikan hingga pengucapan sumpah pasangan calon terpilih dimulai 20 November 2013," jelasnya.*
0 komentar:
Posting Komentar