CEKAU.COM-Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas diperiksa polisi terkait laporan pencemaran nama baik dirinya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (25/3). Penyidik memeriksa putra bungsu Presiden SBY itu selama tiga jam. Pemeriksaan Ibas itu untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan Ibas terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, dalam suatu pernyataan yang dimuat oleh Koran Sindo.
Kuasa Hukum Ibas, Maqdir Ismail, saat menemani putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 Maret, mengatakan, pihaknya menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Barang bukti tersebut berupa pernyataan Yulianis yang dikutip pada Koran Sindo dan diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian.
"Tadi hanya menindaklanjuti laporan (sebelumnya) di mana beliau diperiksa dengan 19 pertanyaan. Satu-satunya yang kita punya adalah pemberitaan surat kabar media yang sangat besar di Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013 pada halaman satu," ujar Maqdir, saat itu.
Namun, Maqdir enggan menjawab mengenai materi pemeriksaan Ibas selama hampir 3 jam diperiksa polisi. "Soal materi ditanyakan ke penyidik. Yang pokok, beliau merasa ada pencemaran nama baik," kata Maqdir.
Dari pemeriksaan Ibas itu, lanjut Maqdir, polisi akan memanggil tiga orarang saksi. Namun, dia enggan menyebut identitas ketiga saksi itu. "Yang akan dipanggil berdasarkan keterangan hari ini ada tiga. Tanyakan ke atas (penyidik) saja ya," pintanya.
Ibas yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Yulianis di SPK Polda Metro Jaya. Ibas mengatakan, pencemaran nama baik yang dilontarkan Yulianis itu terkait keterangan Yulianis yang menyebutkan bahwa Ibas menerima uang sebesar 200.000 dollar AS pada kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Ibas membantah menerima uang sebagaimana yang dimaksud Yulianis. Sementara itu, laporan Ibas diterima oleh polisi dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum. Dalam surat laporannya bernomor 909/III/2013/Ditreskrimum, Ibas melaporkan Yulianis dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Adapun Ibas, tampak tenang biasa. Terlihat kalem, Ibas langsung menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan itu. "Ya saya datang ke Polda untuk menindaklanjuti hasil pelaporan yang saya serahkan ke Polda sesaat lalu. Saya akan memberikan keterangan secara langsung," tuturnya.
Bahkan, ia berharap Polda bisa segera melanjutkan pelaporan "Sehingga hukum di negara kita menjadi tegak," katanya.
Sementara, Lili Pintauli, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Yulianis tak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. Pasalnya, hingga kini Yulianis masih dalam perlindungan LPSK. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis bisa melanggar ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
UU yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat 1 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatakan jika saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. "Amanat UU sudah jelas. Apalagi, posisi Yulianis saat ini masih terlindung LPSK," imbuhnya.*
0 komentar:
Posting Komentar