Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Kamis, 29 November 2012

Kasus Korupsi Chevron, Hakim Bebaskan 4 Karyawan

Kasus Korupsi Chevron
CEKAU.COM-Akhirnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremidiasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Kasus pemulihan tanah itu, atas permintaan Kejaksaan Agung. 

Keempat karyawan PT Chevron itu tersangka itu adalah Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South, Widodo (Team Leader SLN Duri), Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation), dan Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS Minas).

Dalam amar putusannya, hakim menilai termohon tak dapat membeberkan alat bukti untuk menahan keempat tersangka. Sehingga termohon hanya mampu memberikan surat perintah penahanan, penyidikan, dan penuntutan.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penahanan terhadap tersangka tidak sah dan memerintahkan termohon (Kejaksaan Agung) mengeluarkan para tersangka dari tahanan," kata Matius Samiadji, hakim tunggal, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (27/11/2012) dengan pemohon tersangka Widodo.

Hakim juga sepakat dengan petunjuk beberapa ahli, bahwa pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah administrasi harus mengajukan alat-alat bukti. Tapi selama dalam persidangan ini termohon tidak memberikan alat-alat bukti. 

Sementara, tuntut ganti rugi senilai Rp4 miliar dari pemohon, justru hakim menolak mengabulkannya. "Karena bukan lingkup dari permohonan praperadilan," kata Matius.

Persidangan praperadilan yang diajukan keempat tersangka itu disidangkan secara terpisah oleh empat hakim tunggal di PN Jaksel. Keempat hakim memutuskan hal serupa. Tiga hakim lainnya adalah Haryono, Ary Dwijantara dan Suko Harsono.

Sementara itu Presiden Direktur PT CPI, A Hamid Batubara menyambut gembira putusan bebas keempat karyawan PT CPI itu. “PT CPI gembira dengan keputusan pengadilan untuk membebaskan karyawan kami dari tahanan selama proses penyidikan berlanjut,” kata Hamid kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/11/2012).

Hamid mengatakan program bioremediasi CPI telah disetujui dan diawasi instansi pemerintah yang berwenang. Proyek ini telah membersihkan lahan seluas 60 hektar sehingga bisa digunakan dalam program penghijauan.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home