Bambang |
CEKAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi menetapkan tujuh tersangka kasus suap pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait PON ke-18 Riau. Ketujuh nama tersebut masing-masing, Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Roem Zein.
Sebelumnya mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka, Selasa 19 Juni 2012. Penahanan kedua tersangka juga terkait kasus gratifikasi dan penyuapan revisi Perda Nomor 6 tahun 2000 soal penambahan anggaran pembangunan lapangan tembak PON XVIII Riau tahun 2012.
Kasus yang sama pula, KPK awalnya menetapkan empat tersangka M Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB; Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga; serta Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012.
Ketujuh tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ini ditegaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada detik.com di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7).
Bertambahnya para tersangka wakil rakyat Riau ini menambah 'catatat hitam' di Negeri Bumi Lancang Kuning itu. "Telah dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan), sebanyak 7 sprindik," ujar Bambang.
Seperti dijelaskan Bambang, bahwa KPK sendiri memastikan jumlah tersangka belum berhenti sampai nama-nama di atas. KPK masih menunggu gelar perkara untuk memastikan penyidik memiliki bukti yang kuat. "Kelengkapannya akan diekspos terlebih dulu untuk menguji, apakah kelengkapan dua alat bukti itu ada," katanya.*
0 komentar:
Posting Komentar