Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 07 Mei 2012

Kasus Terbaru Proyek Fiktif Chevron 2012

CEKAU.COM-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi, terkait dugaan kasus korupsi proyek pembersihan tanah tercemar atau bioremediasi fiktif di PT Chevron Pasific Indonesia wilayah Riau, Kamis (26/4).

Ini diakui Humas Kejati Riau, Andri Ridwan di Pekanbaru kepada sejumlah wartawan. "Hari ini kalau tidak salah ada tiga saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung RI. Pemeriksaan sengaja dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru guna mempercepat proses karena kasus ini berada di Riau," katanya.

Andri mengaku, biodata para saksi dugaan kasus bioremediasi itu, belum diketahuinya. Sebelumnya, pada Rabu (25/4) tim penyidik Kejagung RI dibantu penyidik Kejati Riau juga telah memeriksa enam karyawan PT Sumi Gita Jaya terkait dugaan korupsi proyek bioremediasi fiktif di PT CPI wilayah Riau.

Namun, menurut sumber lain, dugaan identitas para saksi tersebut Ujang Toga, Yusrizal, Iryadi, Ali Uzar, Yulisman dan Aris Raycardo. Seluruhnya adalah karyawan PT Sumi Gita Jaya yang dikabarkan sebagai pihak ketiga pemegang proyek diduga fiktif itu. Keenamnya diperiksa tim penyidik Kejagung pada Rabu mulai pukul 09.00 WIB hingga sore di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar. Lima di antara mereka adalah pejabat unit bisnis PT Chevron dan dua lainnya mantan karyawan perusahaan rekanan yang melaksanakan proyek.

Kejaksaan Agung juga telah memberikan toleransi kepada Alexiat Tirtawidjaja, salah satu tersangka, untuk menyelesaikan urusannya sebelum diperiksa penyidik. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, toleransi diberikan karena Alexiat harus mendampingi suaminya di Amerika.

Alexiat salah seorang dari tujuh tersangka proyek Bioremediasi yang diselenggarakan oleh PT CPI. Namun, di antara ketujuh tersangka tersebut, hanya Alexiat yang belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. "Toleransi ini hanya berdasarkan pertimbangan kemanusiaan," tutur Adi seperti dikutip dari kontan.com. Adapun waktu yang diberikan penyidik kepada pegawai PT CPI tersebut selama enam bulan.*


~ 1 komentar ~

  1. Prosesnya harus cepat tuh..., bagimana dengan PT.Green Planet,,kapan diperksa ya..?

    BalasHapus

Prev Post Next Post Home