Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Rabu, 09 Mei 2012

Mantan Pejabat Riau Terjerat Kasus Hutan

CEKAU.COM-Kasus hutan memang menjadi sorotan di Indonesia. Ini juga terjadi di Riau. Bahkan, sejumlah pejabat saat itu, dan kini menjadi mantan pejabat, terseret kasus hutan ini. Gara-gara hutan tersebut, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Mafia Hutan menganalisis adanya kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kehutanan di Provinsi Riau mencapai Rp 2,607 triliun.

Bahkan data yang dihimpun LSM ini kasus kejahatan hutan ini melibatkan beberapa pejabat tinggi daerah serta industri kehutanan. Sebanyak 20 dari 37 perusahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terbukti memperoleh izin melalui praktek suap dan korupsi.


Mantan pejabat Riau yang terseret hukum terkait kasus hutan, diantaranya:

Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan

Dinyatakan sebagai tersangka 13 Agustus 2007 dan ditahan pada 14 Desember 2007. Azmun diduga merugikan negara Rp1,3 triliun karena melawan hukum dalam penerbitan Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan (IUPHH) terhadap 15 perusahaan pengelola hasil hutan di Riau. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azmun 11 tahun penjara yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Azmun juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Asral Rachman, Mantan Kadishut Riau

Asral Rachman divonis hukuman penjara lima tahun dan membayar membayar denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Asral juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp1,544 miliar. Jika hartanya tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara satu tahun. Karena telah mengembalikan uang Rp 600 juta, maka Asral membayar Rp944 juta lagi.

Arwin AS, mantan Bupati Siak

Arwin AS divonis 4 tahun penjara setelah terbukti merugikan negara Rp301 miliar akibat menerbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan secara melawan hukum. Arwin diperintahkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Arwin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta ditambah US$2.000. Jika tidak mampu, hartanya dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Suhada Tasman, mantan Kadishut Riau

Suhada Tasman divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta atau subsider subsider 5 bulan kurungan penjara. Suhada terbukti menerbitkan perizinan 6 perusahaan perkayuan dengan menerima suap Rp800 juta. Padahal, akibat terbitnya izin itu, negara merugi Rp153 miliar.

Burhanuddin Husin, mantan Bupati Kampar

Status Burhanuddin masih tersangka dan ditahan KPK. Saat menjabat Kadishut Riau, Buhanuddin diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Kabupaten Palalawan sehingga merugikan negara Rp470 miliar. Burhanuddin didakwa pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah, kabarnya, akan ada yang menyusul?*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home