CEKAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata hinga kini belum membekukan harta kekayaan tersangka suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Angelina Sondakh (AS). Padahal, KPK berencana akan membekukan harta perempuan yang akrab disapa Angie ini. Mengapa KPK belum jua membekukan?
Meski KPK telah menemukan sejumlah aliran dana yang dinilai mencurigakan, namun hingga kini tetap saja harta masih diambil secara leluasa oleh Angie. Ada yang menyebut ini disengaja. Pasalnya, Angie membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi. Ironisnya, aksi keterlambatan KPK membekukan aset Angie karena untuk mengurangi besarnya dana yang ada di setiap rekening bank. Sehingga trik ini dinilai untuk mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan: cukup 2 tahun?
Namun, Johan menjelaskan bahwa aliran dana yang mengalir ke rekening Angie, diduga berasal dari pembahasan anggaran di DPR terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Aliran dana Angie juga diduga berasal dari proyek Kementerian Pendidikan Nasional.
Ini juga diakui Johan, bahwa ditemukan ada 19 aliran dana yang masuk ke rekening Angie. Namun, Johan memperkirakan aliran dana tersebut bisa berkurang atau bertambah. "Buktinya, kemarin muncul 11 atau 16 aliran dana. Besok lagi ada 24 aliran. Tapi, diakui penyidik sudah menemukan aliran dana yang masuk ke Angie," terang Johan.
Selain, Angelina sendiri, tersangkut kasus suap Wisma Atlet, yang dituding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Nama lain yang disebut juga I Wayan Koster.
Fakta di persidangan, berdasarkan kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, Angie pernah meminta melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM) soal dana fee proyek Wisma Atlet. Eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta sopir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp5 miliar untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster. Benarkah dugaan itu?
Sementara, Angelina Sondakh mengaku siap menjelaskan asal-usul harta kekayaannya di depan KPK. Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengatakan hal itu terkait kemungkinan kliennya dijerat pasal pencucian uang. "Angie siap menjelaskan asal-usul kekayaannya," kata Nasrullah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).
Dengan pasal pencucian uang, KPK memang berwenang menggunakan pembuktian terbalik terhadap Angie. Nasrullah meyakini semua harta kekayaan Angie didapat dengan cara halal. "Saya rasa Bu Angie siap melakukan pembuktikan terbalik," katanya.
Pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya.Pembuktian terbalik juga dikuatkan oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
0 komentar:
Posting Komentar