Taufan Andoso Yakin |
CEKAU.COM-Akhirnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin (TAY), ditetapkan sebagai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/5). Bekas calon wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan Drs HR Thamsir Rahman MM, itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999, telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Taufan Andoso Yakin ini terkait gratifikasi pengesahan revisi peraturan daerah kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Tim penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas), Mantan Kadispora Riau, juga disangkakan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini diakui Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Selasa (8/5) siang. "Penetapan Lukman Abbas sebagai tersangka dengan adanya indikasi bahwa sebenarnya ada Rp900 juta lagi dana suap PON Riau yang mengalir ke Jakarta untuk melobi penambahan alokasi anggaran PON ke pemerintah pusat," katanya.
Johan pun mengatakan bahwa penetapan dua tersangka baru ini karena penyidik sudah menemukan bukti kuat. Apalagi kapasitas sebagai tersangka, LA diduga sebagai pemberi suap, sementara TAY diduga ikut menerima sesuatu atau janji terkait pembahasan revisi Perda 6/2010 tersebut.
Selain TAY dan LA, KPK juga memeriksa saksi lain dari staf PT Adhi Karya atas, Diki. Adanya dua tersangka baru ini, maka KPK sudah menetapkan 6 orang dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap PON Riau tersebut.
Empat tersangka yang sudah ditahan KPK, antara lain anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M Dunir dari Fraksi PKB, serta pegawai Dispora Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.
Kabarnya, KPK pun akan mengincar sejumlah nama lagi terkait kasus yang sama. Ayo, siapa menyusul?*
0 komentar:
Posting Komentar