Sungai Tapung Kampar |
CEKAU.COM-Komisi IV DPRD Kampar menjadwalkan pemanggilan PTPN V untuk hearing terkait tindak lanjut laporan warga dan NGO Red Tape, tentang pencemaran Sungai Tapung Kiri di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, H Januar Rambo SH mengatakan hal ini kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/7). "Karena adanya laporan warga dan NGO Red Tape, tentang pencemaran Sungai Tapung Kiri di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung, maka kami kami akan menjadwalkan pemanggilan PTPN V dalam waktu dekat ini," katanya.
Januar pun menilai, terlepas tudingan adanya kelalaian dari pihak perusahaan, namun selaku wakil rakyat harus tanggap atas laporan yang disampaikan warga dan LSM ini. "Sebenarnya, informasi ini sudah lama saya dengar, bahkan sejumlah anggota sudah melakukan investigasi di lapangan, maka pemanggilan ini sangat mendasar sekali, agar konflik ini secepatnya selesai," terangnya.
Rambo panggilan akrab Ketua Komisi IV DPRD Kampar ini menyebutkan, jika terbukti hasil penyelidikan dan penyidikan pihak terkait bahwa pencemaran limbah ini akibat ulah PTPN V, maka mereka harus bertanggung jawab.
"Untuk itu kita menginginkan, agar masalah ini dapat didudukan bersama. Untuk menampung aspirasi masyarakat terkait tercemarnya sungai yang menjadi tempat bergantung sehari-hari kehidupan mereka," ujarnya Politisi Partai Golkar ini.
Komisi IV, tegas Rambo sangat serius dalam menyikapi soal pencemaran lingkungan. Bahkan pihaknya mengaku sudah mengumpulkan data untuk ditindak lanjuti dan direkomendasikan kepada pihak yang berwewenang.
"Masalah ini bisa kita rekomendasikan ke tingkat yang lebih tinggi, dan bisa jadi kita teruskan persoalan ini sampai ke Menteri BUMN, jika PTPN V ini tidak mau diberikan pembinaan. Sebab seharusnya mereka ini, selaku pendatang di bumi Kabupaten Kampar ini, harus membantu menjaga lingkungan dan bukan untuk menghancurkan lingkungan," tegasnya.
Sementara anggota Komisi IV dari Daerah Pemilihan Tapung Raya, Niskol Firdaus mengaku sudah melihat hasil dokumentasi pencemaran Sungai Tapung Kiri di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung.
Ia menjelaskan hasil data pencemaran yang diperlihatkan NGO Red Tape, yang bekerjasama dengan masyarakat itu mengejutkan dirinya. "Hasilnya sangat mencengangkan saya dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Ini memang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika perusahaan plat merah ini mengaku peduli lingkungan, ayo buktikan dengan kehadiran hearing nanti," tegasnya.
Sementara hasil pencemaran tersebut, tambahnya, sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup. Malah, penyelamatan habitat mahluk hidup di sungai ini sudah diteruskan kementerian melalui BLH Provinsi Riau, untuk membahas masalah pencemaran ini dengan serius.
Niskol juga mengatakan pemanggilan PTPN V ini harus segera dipercepat, agar tidak berlarut-larut dan merugkan masyarakat setempat, khususnya para nelayan tangkap.*
0 komentar:
Posting Komentar