CEKAU.COM-Sudarto, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan revisi Perda Nomor 6/2010. Tim penyidik KPK Riau mencerca sebanyak 20 pertanyaan tentang penambahan dana untuk pembangunan venue (arena) lapangan tembak. Sudarto Terlibat?
Ini terkuak setelah tim penyidik KPK memeriksa Raja Adnan, pada Sabtu (14/4) kemarin, di ruang Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara (SPN), Pekanbaru. Bahkan, saat pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK Riau berhasil, mengiring Adnan untuk menjelaskan posisi Sudarto sebagai koordinator perusahaan BUMN. Malah, status Sudarto, Ketua AKI ini disebut sebagai rekanan dalam proyek pembangunan venue untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
"Ada 20 pertanyaan terkait keterlibatan Sudarto Ketua AKI atas dugaan aliran suap senilai Rp55 miliar, demi memuluskan penambahan dana proyek stadion utama PON Riau," kata Adnan, Minggu (15/4).
Adanya aliran dana Rp5 miliar kepada Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau, Zulfan Heri. “Saya ditanya tentang aliran suap dijanjikan Rp55 miliar untuk meloloskan penambahan dana stadion utama PON Riau, sebesar Rp5 miliar sudah dicairkan melalui Zulfan Heri,” aku Adnan, seperti disampaikannya ke tim penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menyebutnya, pengakuan Adnan ini sebagai masukan dalam mengungkap tabir penyidikan kasus proyek PON Riau menghabiskan APBD Riau hingga Rp4 triliun.
Kini, Raja Adnan juga mengadukan kejanggalan proyek pembangunan Stadion Utama. "Saya juga menyampaikan berbagai berkas tentang kejanggalan-kejanggalan pembangunan berbagai proyek arena PON Riau. Sekalian juga saya banyak menyampaikannya secara langsung ke tim penyidik KPK," ujarnya.*
0 komentar:
Posting Komentar