Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 28 April 2012

Angelina Sondakh Ditahan KPK

JAKARTA-Angelina Sondakh atau disapa Angie, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4) sekitar pukul 17.10 WIB. Istri aktor terkenal alm Adji Masaaid ini ditahan terkait kasus suap wisma atlet. Bersama Angelina Sondakh, Politisi Partai Demokrat itu menemani Mindo Rosalina Manulang di ruang Tahanan (Rutan) KPK.

Ditanya soal penahanannya, Angie hanya berkata singkat sembari berjalan menuju Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK, "Lillahi taala." Angie didampingi pengacaranya, Nasrullah dan Mudji Massaid. Ayah Angie, Lucky Sondakh.

"KPK mengembangkan ke proses pembahasan anggaran di Kemendiknas tahun 2010-2011. Saat itu, posisi AS sebagai anggota DPR. Nah, kasus ini bukan dipisah, tapi satu rangkaian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Pemeriksaan politikus Partai Demokrat ini merupakan pemeriksaan perdana setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Angie resmi ditetapkan status tersangka sejak Februari 2012 lalu.

Setelah dinilai memenuhi dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR itu sebagai tersangka dalam proyek yang menelan biaya Rp191,6 miliar tersebut. Di tengah jalan, ternyata Angie diduga tidak hanya tersangkut kasus wisma atlet. KPK juga mensinyalir Angie terlibat kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Johan menyebut, penyidik KPK menemukan aliran dana yang diterima Angie terkait kasus wisma atlet di Kemenpora dan proyek universitas di Kemendiknas. Hal inilah yang dijadikan bukti Angie ditahan KPK.

"KPK menemukan aliran dana yang diterima Ibu AS. Jangan ditanya berapanya dulu. Jadi dengan bukti-bukti itulah KPK menetapkan Ibu AS sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Johan.

KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun. Angie dituduh menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.

Menurut Johan, Angie diduga melakukan tindak pidana korusi berkaitan dengan pembahasan anggaran di kemenpora dan kemendiknas tahun 2010-2011. Kasus korupsi Angie ini, lanjut Johan, juga berkaitan dengan kasus Nazaruddin yang kini masih menjalani sidang. "Lho ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidang yakni Nazaruddin," kata Johan.
 
Lakukan Sembilan Transaksi

Penyidik KPK menyebutkan, KPK telah memegang sembilan transaksi yang mengarah kepada Angie. "Delapan secara cash, satu via transfer bank ke orang dekat Angie," bisik penyidik KPK yang enggan namanya disebutkan.

Malah berbagai kasus wisma atlet ini, Mindo Rosalina mengakui, Permai Grup pada 2010 pernah mengeluarkan dana Rp10 miliar demi meloloskan proyek Wisma Atlet SEA Games yang masih dibahas Badan Anggaran DPR. Dana itu sebagai pelicin dari Nazaruddin kepada Wayan Koster dan Angie. Masing-masing mendapat Rp5 miliar.

Ini juga diakui Yulianis dan staf keuangan Permai Group lainnya, Okta Rina. Mereka mengakui ada aliran dana ke Angie dan Koster. Bahkan, Yulianis masih menyimpan dokumen pengiriman uang ke dua anggota Komisi X itu. Kabarnya, dokumen itulah menjadi bukti material KPK untuk menjerat Angie, selain bukti formal berupa pengakuan saksi-saksi.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home