Johan Budi |
CEKAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka dua anggota DPRD Provinsi Riau M Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar dan Mohammad Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/4).
Selain pemeriksaan terhadap dua wakil rakyat tersebut, KPK juga kembali memeriksa dua tersangka lainnya, Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmat Syaputra, selaku staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk, diduga turut 'mensutradarai' kasus gratifikasi dan penyuapan revisi Perda Nomor 6 tahun 2000.
M Dunir, pertama diperiksa mendatangi gedung KPK, Kamis (25/4) pagi pukul pukul 09.18 WIB, mengenakan kemeja putih bermotif bintik-bintik hitam. Menyusul lima belas menit kemudian, Eka Darma Putra dan Rahmat pukul 09.45 WIB. Eka terlihat menggunakan hem motif kotak-kotak hitam dan Rahmat dengan pakaian bermotif batik hitam.
Menyusul lagi M Faisal Aswan, mengenakan kemeja putih bergaris-garis merah dan membawa berkas dengan warna merah, terlihat menaiki tangga gedung KPK, disambut Syam Daeng Rani, kuasa hukumnya yang lama menunggu.
Keempat tersangka pertama kali diperiksa KPK di Jakarta. Sebelumnya mereka dihujani sejumlah pertanyaan saat pemeriksaan di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Riau. Lalu, sempat dipindahkan ke Jakarta dan ditahan di tempat berbeda. M Faisal Aswan di Rutan Salemba, Moh Dunir dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur, dan Eka di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat serta Rahmat ditahan di Polresta Jakarta Selatan.
Pemeriksaan pertama di Jakarta ini diakui Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan. “Keempat tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," aku Johan.*
0 komentar:
Posting Komentar