Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Kamis, 12 April 2012

Gubernur Riau HM Rusli Zainal Dicekal

CEKAU.COM - Gubernur Riau HM Rusli Zainal dilarang ke luar negeri. Inilah akhir sementara hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan kasus gratifikasi venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Ini diakui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam rilis yang diterima Metro Riau, Kamis (12/4). "Pencegahan ini diminta KPK melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif sejak 6 bulan hingga 10 Oktober 2012. Terhitung sejak 10 April kemarin Gubernur Riau dilarang berpergian keluar negeri," akunya.

Selain Gubenur Riau, sambung Denny, KPK juga meminta pencegahan diberikan kepada Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau. "Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal dan Lukman Abbas," lanjut Denny Indrayana.

Juru bicara KPK, Johan Budi, membenarkan pencekalan terhadap Rusli Zainal dan Lukman Abbas. "Kebutuhannya, sewaktu-waktu yang bersangkutan diminta keterangan tidak sedang di luar negeri," kata Johan Budi kepada Metro Riau melalui sambungan telepon, Kamis (12/4).

Dijelaskannya, pencekalan terhadap Rusli karena dia dianggap mengetahui kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. "Dicegah berarti dianggap tahu (tentang kasus suap ini)," kata Johan.

Dengan pencegahan ini, Johan menambahkan, KPK akan memeriksa Gubernur Riau. "Dengan adanya pencegahan artinya tentu ada rencana pemeriksaan Gubernur. Tapi, jadwalnya belum dipastikan kapan," kata Johan.

"Saya kira pencegahan itu penting. Seberapa penting, ya semua saksi penting. Tidak diskriminasi karena ada maksud dan tujuan. Yang pasti orang dipanggil sebagai saksi itu dianggap tahu terkait kasus tersebut," ujarnya.

Permintaan penetapan cekal tersebut, aku Johan, KPK tidak menembuskan suratnya kepada Rusli dan Lukman. "Meski sudah dinyatakan dicegah ke luar negeri, namun untuk sementara HM Rusli Zainal dan Lukman Abbas statusnya belum ada,'' katanya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home