Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 30 April 2012

Menakertrans Beri Hadiah Para Buruh di Hari Mayday

Muhaimin Iskandar
CEKAU.COM-Selama ini pemerintah terus berupaya dengan segala cara mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja ataupun buruh. Berbagai kebijakan pemerintah telah dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Tahun ini pun Menakertrans akan memberikan hadiah menyambut Perayaan Hari Solidaritas Buruh Internasional (Mayday) pada 1 Mei mendatang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, mengatakan ini saat jumpa pers di Pusat Humas Kemnakertrans Jakarta, Minggu (29/4).

"Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui kegiatan membangun perumahan dan rumah susun sejahtera sewa bagi pekerja dan buruh di basis-basis industri di seluruh Indonesia," sebutnya.

Selain memberikan layanan kesejahteraan perumahan, pemerintah juga menyuguhkan penyediakan bantuan transportasi dari basis industri ke lokasi kerja. Bahkan pemerintah juga akan membangun tiga rumah sakit khusus buruh.

"Penyediaan sarana transportasi, dan pembangunan rumah, dan fasilitas kesehatan ini sebagai bentuk hadiah peringatan Hari Buruh tahun ini," aku Muhaimin.

Program ini sebagai spirit motivasi utama agar pemerintah, pengusaha dan pekerja dapat saling bahu-membahu untuk mencapai kesejahteraan tersebut.

Tak Kena Pajak

Bkan itu saja, pemerintah pun melakukan strategi menciptakan kesejahteraan para karyawan dan buruh melalui usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Strategi ini berlaku bagi karyawan dan buruh yang berpenghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan.

“Rencana ini akan mampu mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja dan buruh. Kebijakan ini pun diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhaimin.

Sementara, upaya lainnya adalah memastikan terselenggaranya jaminan sosial bagi setiap orang termasuk pekerja dan buruh sebagai pelaksanaan dan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home