Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 20 April 2012

KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Suap PON Riau

CEKAU.COM-Gara-gara lamban menahan tersangka kasus suap PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dituding tidak bernyali. Apalagi tim penyidik akan memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus gratifikasi revisi Perda Riau No 6/2010 tentang penambahan dana pembangunan venue di Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII itu.

Malah, keempat tersangka, hasil pemeriksaan saksi dan hasil reka ulang (rekontruksi) yang digelar Rabu (18/4) lalu, hanya akan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui, kasus gratifikasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 itu, KPK belum akan menetapkan ada tersangka baru. "Masih empat orang tersangka. Mengenai dugaan-dugaan, jangan menduga-duga dulu," katanya.

Keempat tersangka itu adalah Faisal Aswan (anggota DPRD Riau dari Partai Golkar), Muhammad Dunir (anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa), Edi Dharma Putra (staf Dinas Pemuda dan Olahraga Riau), dan Rahmat (staf PT Pembangunan Perumahan).

Mereka ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April lalu. "Sampai saat ini, penahanan tersangka masih di Polda Riau. Statusnya sebagai tahanan titipan KPK," lanjut Johan.

"Sebenarnya, masa penahanan empat tersangka habis pada  23 April nanti. Namun akan diperpanjang hingga berkas mereka kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," aku Juru Bicara KPK, Johan Budi.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home