Demo Warga Danau Lancang |
CEKAU.COM-Ratusan warga dari Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar berunjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Senin (8/10). Demo ricuh dan massa merobohkan pagar Kantor BPN Riau.
Pantauan di lapangan, massa juga melakukan pembakaran spanduk, boneka dan gardu di depan BPN. Polisi yang mengawal demo jadi kewalahan karena massa semakin banyak berdatangan.
Kekecewaan massa ini karena BPN dinilai telah memberi Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS). Akibat izin itu, lahan milik warga Danau Lancang digarap pihak perusahaan semena-mena.
Pantauan di lapangan, PT Inti Kamparindo Sejahtera semena-mena mengambil lahan masyarakat seluas 1.240,2 hektar yang tidak sesuai dengan HGU. Hal itu menimbulkan kemarahan warga dan berharap BPN tidak meneruskan HGU perusahaan tersebut.
"Kami merasa tertindas dan lahan kami ikut digarap oleh perusahaan tersebut," ujar Ujang, warga Danau Lancang.
Aksi tersebut massa juga meminta PT Inti Kamparindo Sejahtera mengganti rugi sebesar 20 persen terhadap lahan masyarakat Danau Lancang. Kesempatan itu, perwakilan massa melakukan pertemuan dengan pihak BPN. Hasilnya, BPN tidak akan meneruskan HGP PT Inti Kamparindo Sejahtera.
"Tuntutan untuk tidak meneruskan HGU PT Inti Kamparindo akan kami kabulkan karena perusahaan telah memakan lahan warga," ujar Kabid Pengendalian Pengembangan Masyarakat BPN Riau, Zaipul.
Selain itu, perwakilan masa juga meminta agar warga Danau Lancang diberikan sertifikat lahan dari BPN, tapi justru tidak dikabulkan. Alasannya, lahan warga tersebut, belum diketahui apakah bermasalah atau tidak.*
Pantauan di lapangan, massa juga melakukan pembakaran spanduk, boneka dan gardu di depan BPN. Polisi yang mengawal demo jadi kewalahan karena massa semakin banyak berdatangan.
Kekecewaan massa ini karena BPN dinilai telah memberi Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS). Akibat izin itu, lahan milik warga Danau Lancang digarap pihak perusahaan semena-mena.
Pantauan di lapangan, PT Inti Kamparindo Sejahtera semena-mena mengambil lahan masyarakat seluas 1.240,2 hektar yang tidak sesuai dengan HGU. Hal itu menimbulkan kemarahan warga dan berharap BPN tidak meneruskan HGU perusahaan tersebut.
"Kami merasa tertindas dan lahan kami ikut digarap oleh perusahaan tersebut," ujar Ujang, warga Danau Lancang.
Aksi tersebut massa juga meminta PT Inti Kamparindo Sejahtera mengganti rugi sebesar 20 persen terhadap lahan masyarakat Danau Lancang. Kesempatan itu, perwakilan massa melakukan pertemuan dengan pihak BPN. Hasilnya, BPN tidak akan meneruskan HGP PT Inti Kamparindo Sejahtera.
"Tuntutan untuk tidak meneruskan HGU PT Inti Kamparindo akan kami kabulkan karena perusahaan telah memakan lahan warga," ujar Kabid Pengendalian Pengembangan Masyarakat BPN Riau, Zaipul.
Selain itu, perwakilan masa juga meminta agar warga Danau Lancang diberikan sertifikat lahan dari BPN, tapi justru tidak dikabulkan. Alasannya, lahan warga tersebut, belum diketahui apakah bermasalah atau tidak.*
0 komentar:
Posting Komentar