CEKAU.COM-Pemasangan jaringan listrik baru di Desa Petapahan, Kabupaten Kampar menuai kecaman dari warga setempat. Pasalnya pemasangan jaringan listrik tersebut dinilai asal jadi. Mereka merasa dilecehkan pihak biro PLN, apalagi uang yang disetor satu warga sampai Rp12 juta.
Ini keluhan warga Petapahan saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kampar pada hearing (rapat dengar pendapat), Selasa (25/9/2012). Hearing tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kampar Arizon, Humas PT PLN Ranting Bangkinang Chandra, Camat Tapung Hambali, Kepala Desa Petapahan Abdul Cholil dan sejumlah warga.
Wakil Ketua Komisi IV, Sahidin kepada sejumlah wartawan, usai pelaksanaan hearing mengungkapkan, tiang listrik yang tidak standar dan ditemukan di Dusun II Daerah 57 Desa Petapahan.
"Puluhan tiang listrik ini dipasang tidak sesuai dengan standar nasional. Selain menggunakan tiang antena, ada juga besi berbentuk segi empat disambung dengan las asal jadi. Bahkan ada juga yang disandarkan ke dinding rumah. Sementara, kabel yang menopang tiang cukup berat dan tidak hanya satu. Ini aneh," tegas Sahidin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, persoalan itu membuat warga semakin jengkel, karena warga dipungut biaya pemasangan baru antara Rp8 juta hingga Rp12 juta. "Sebagian sudah ada yang bayar," katanya.
Ditambahkan, petugas tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ironisnya, aliran listrik tidak juga lancar dan lebih sering padam. "Untuk itu dewan akan mencari tahu tentang motif di balik pemasangan tiang listrik siluman tersebut," ungkapnya.
Sementara, pihak PLN melalui Humas PLN Bangkinang Chandra, mengaku tidak tahu terkait pemasangan tersebut. Bahkan pengakuannya, pemasangan itu dilakukan perusahaan biro jasa di PLN. "Memang, kami sama sekali tidak tahu pemasangan itu. Makanya kami juga heran ini," aku Chandra.
Candra menyatakan bahwa tiang listrik tersebut ilegal. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mencatat nomor rekening yang tertera pada meteran. Dari situ nanti, kata dia, PLN akan mengetahui siapa pelaku, apakah melibatkan oknum PLN sendiri atau luar PLN, yang memproses pemasangan meteran tersebut.
Lebih lanjut Candra menambahkan, PLN memang tidak menerima usulan pemasangan jaringan baru di daerah itu. Dikatakan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh usulan dari masyarakat dari tahun 2011 dan lalu disampaikan kepada PLN Cabang Pekanbaru. Kemudian, jelasnya, PLN akan menyurati pemohon untuk memberitahu biro yang mengerjakannya.
Camat Tapung Hambali menyarankan agar masyarakat bersabar. Ia mengusulkan agar sambungan listrik diputus sementara waktu sampai tiang dan perangkat lain selesai diperbaiki. Namun, pernyataan Hambali itu mendapat kecaman.
"Permasalahan listrik bukan kali ini saja. Tolonglah, masyarakat diperlakukan lebih manusiawi. Jangan dibodoh-bodohi," harapnya.
Melalui dialog panjang, akhirnya disepakati dewan bersama pihak terkait turun ke lokasi untuk meninjau tiang-tiang listrik tersebut.
Hasilnya, pihak DPRD dan PLN menyadari bahwa aksi di lapangan memang terjadi, Rabu (25/9/2012. Dan pihak PLN akan memproses dan akan mengganti tiang dan jaringan kabel sesuai standar.*
Ini keluhan warga Petapahan saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kampar pada hearing (rapat dengar pendapat), Selasa (25/9/2012). Hearing tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kampar Arizon, Humas PT PLN Ranting Bangkinang Chandra, Camat Tapung Hambali, Kepala Desa Petapahan Abdul Cholil dan sejumlah warga.
Wakil Ketua Komisi IV, Sahidin kepada sejumlah wartawan, usai pelaksanaan hearing mengungkapkan, tiang listrik yang tidak standar dan ditemukan di Dusun II Daerah 57 Desa Petapahan.
"Puluhan tiang listrik ini dipasang tidak sesuai dengan standar nasional. Selain menggunakan tiang antena, ada juga besi berbentuk segi empat disambung dengan las asal jadi. Bahkan ada juga yang disandarkan ke dinding rumah. Sementara, kabel yang menopang tiang cukup berat dan tidak hanya satu. Ini aneh," tegas Sahidin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, persoalan itu membuat warga semakin jengkel, karena warga dipungut biaya pemasangan baru antara Rp8 juta hingga Rp12 juta. "Sebagian sudah ada yang bayar," katanya.
Ditambahkan, petugas tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ironisnya, aliran listrik tidak juga lancar dan lebih sering padam. "Untuk itu dewan akan mencari tahu tentang motif di balik pemasangan tiang listrik siluman tersebut," ungkapnya.
Sementara, pihak PLN melalui Humas PLN Bangkinang Chandra, mengaku tidak tahu terkait pemasangan tersebut. Bahkan pengakuannya, pemasangan itu dilakukan perusahaan biro jasa di PLN. "Memang, kami sama sekali tidak tahu pemasangan itu. Makanya kami juga heran ini," aku Chandra.
Candra menyatakan bahwa tiang listrik tersebut ilegal. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mencatat nomor rekening yang tertera pada meteran. Dari situ nanti, kata dia, PLN akan mengetahui siapa pelaku, apakah melibatkan oknum PLN sendiri atau luar PLN, yang memproses pemasangan meteran tersebut.
Lebih lanjut Candra menambahkan, PLN memang tidak menerima usulan pemasangan jaringan baru di daerah itu. Dikatakan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh usulan dari masyarakat dari tahun 2011 dan lalu disampaikan kepada PLN Cabang Pekanbaru. Kemudian, jelasnya, PLN akan menyurati pemohon untuk memberitahu biro yang mengerjakannya.
Camat Tapung Hambali menyarankan agar masyarakat bersabar. Ia mengusulkan agar sambungan listrik diputus sementara waktu sampai tiang dan perangkat lain selesai diperbaiki. Namun, pernyataan Hambali itu mendapat kecaman.
"Permasalahan listrik bukan kali ini saja. Tolonglah, masyarakat diperlakukan lebih manusiawi. Jangan dibodoh-bodohi," harapnya.
Melalui dialog panjang, akhirnya disepakati dewan bersama pihak terkait turun ke lokasi untuk meninjau tiang-tiang listrik tersebut.
Hasilnya, pihak DPRD dan PLN menyadari bahwa aksi di lapangan memang terjadi, Rabu (25/9/2012. Dan pihak PLN akan memproses dan akan mengganti tiang dan jaringan kabel sesuai standar.*
0 komentar:
Posting Komentar