Ramlan Zas |
CEKAU.COM-Gara-gara adanya penambahan dana pengadaan genset sebesar Rp1 miliar, membuat Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Ramlan Zas, jadi terdakwa. Namun, pengadaan genset tersebut hingga saat ini, tidak pernah ada.
Hasil sidang terungkap, ada penambahan anggaran Rp1 miliar untuk diserahkan pada Perusda Rohul Jaya. Penambahan anggaran itu diajukan Mantan Bupati Rohul, itu kepada DPRD.
Ini diungkapkan mantan Sekdakab Rohul, Syarifuddin Nasution kepada majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta, di Pekanbaru, Rabu (17/10). "Bupati minta restu ke DPRD untuk kabulkan permintaan anggaran Rp5 miliar dari perusahaan," katanya.
Syarifuddin mengatakan, di APBD murni disediakan anggaran untuk pengadaan genset sebesar Rp4 miliar. Namun setelah dikoordinasikan dengan bendahara dikatakan anggaran itu dapat diperbaharui.
"Jadi ditambah lagi Rp1 miliar dari APBD Perubahan. Meski APBD Perubahan belum disahkan tapi anggaran sudah bisa dikeluarkan," katanya.
Sebenarnya pihak Perusda, tambahnya, awalnya meminta anggaran Rp17 miliar. Namun Pemkab Rohul menyerahkan Rp5 miliar. "Itu dilakukan karena kebutuhan listrik di Rohul sangat mendesak," kata Syarifuddin, dihadirkan JPU, Iskandar Zulkarnain SH.
Sebelumnya, Ramlan Zas selaku kepala daerah di Rohul bersama Sekda, Muzawir dan Bendahara Pemkab Rohul, Tengku Azwir membuat proyek pengadaan mesin genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA senilai Rp45 miliar, dari APBD Rohul tahun 2006.
Dana tersebut diposkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 miliar. Ramlan Zas melalui Perusda Rohul Jaya, menunjuk PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan David, sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, selaku rekanan.
Namun, pengadaan genset tersebut hingga saat ini, tidak pernah ada. Padahal, panitia lelang sudah menyerahkan uang muka kepada rekanan sebesar Rp7,9 miliar. Alasan ini pula lelang tersebut dikatakan fiktif. Sehingga mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas yang sempat menghilang akhirnya tertangkap.
Kini, sidang kasus korupsi pengadaan genset senilai Rp7,9 miliar dengan terdakwa Ramlan Zas dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.*
Hasil sidang terungkap, ada penambahan anggaran Rp1 miliar untuk diserahkan pada Perusda Rohul Jaya. Penambahan anggaran itu diajukan Mantan Bupati Rohul, itu kepada DPRD.
Ini diungkapkan mantan Sekdakab Rohul, Syarifuddin Nasution kepada majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta, di Pekanbaru, Rabu (17/10). "Bupati minta restu ke DPRD untuk kabulkan permintaan anggaran Rp5 miliar dari perusahaan," katanya.
Syarifuddin mengatakan, di APBD murni disediakan anggaran untuk pengadaan genset sebesar Rp4 miliar. Namun setelah dikoordinasikan dengan bendahara dikatakan anggaran itu dapat diperbaharui.
"Jadi ditambah lagi Rp1 miliar dari APBD Perubahan. Meski APBD Perubahan belum disahkan tapi anggaran sudah bisa dikeluarkan," katanya.
Sebenarnya pihak Perusda, tambahnya, awalnya meminta anggaran Rp17 miliar. Namun Pemkab Rohul menyerahkan Rp5 miliar. "Itu dilakukan karena kebutuhan listrik di Rohul sangat mendesak," kata Syarifuddin, dihadirkan JPU, Iskandar Zulkarnain SH.
Sebelumnya, Ramlan Zas selaku kepala daerah di Rohul bersama Sekda, Muzawir dan Bendahara Pemkab Rohul, Tengku Azwir membuat proyek pengadaan mesin genset PLTD 5X2 MVA dan PLTU 2X3 MVA senilai Rp45 miliar, dari APBD Rohul tahun 2006.
Dana tersebut diposkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 miliar. Ramlan Zas melalui Perusda Rohul Jaya, menunjuk PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan David, sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, selaku rekanan.
Namun, pengadaan genset tersebut hingga saat ini, tidak pernah ada. Padahal, panitia lelang sudah menyerahkan uang muka kepada rekanan sebesar Rp7,9 miliar. Alasan ini pula lelang tersebut dikatakan fiktif. Sehingga mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas yang sempat menghilang akhirnya tertangkap.
Kini, sidang kasus korupsi pengadaan genset senilai Rp7,9 miliar dengan terdakwa Ramlan Zas dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.*
0 komentar:
Posting Komentar