Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 20 Oktober 2012

Undang-undang Aparatur Sipil Negara Disahkan, Mengapa?

PNS 'Takut' UU ASN
CEKAU.COM-Banyak permasalahan yang terjadi jika pemerintah dan DPR RI tetap mempertahankan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya, adalah akan datangnya 'Tsunami Pensiun' alias bahaya yang datang bagi Indonesia secara besar. Sebut saja pada 2025, sebanyak 2,7 juta PNS akan pensiun dan beban fiskal negara yang ditanggung mencapai Rp165 triliun. Wah, kemana uang ini harus dicari?

Apalagi, belanja aparatur ditingkat nasional mencapai sekitar 38 persen dari APBN saban tahun, dan sementara jumlah ini lebih dari 63 persen berada di daerah. Uniknya, lagi, ada 11 daerah menanggung beban belanja aparatur mencapai 76 persen.

Simak latar belakang di bawah ini, mengapa DPR RI dan Pemerintah Pusat sepakat untuk membuat rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Permasalahan PNS sehingga Lahirnya RUU ASN
  1. Pengaturan kepegawaian terdapat di berbagai undang-undang (UU Guru dan dosen; UU 32/2004 dan UU 43/1999) berakibat timbulnya komplikasi;
  2. Pekerjaan tempat PNS mengabdi tidak dipandang sebagai profesi;
  3. Pengadaan PNS melalui sistem formasi menjadi komoditi yang menggiurkan;
  4. Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan struktural dicemari intervensi politik;
  5. Terbatasnya mobilitas PNS melemahkan NKRI;
  6. Sembilan dari sepuluh PNS tidak pernah diberi kesempatan mengembangkan diri;
  7. Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai dengan kebutuhan;
  8. Desentralisasi pengadaan PNS suburkan semangat kedaerahan;
  9. High cost and low performance. Hal ini berakibat belanja aparatur di tingkat nasional sekitar 38 persen dari APBN, dan mencapai lebih dari 63 persen berasal dari daerah. Bahkan, di 11 daerah mencapai 76 persen;
  10. Datangnya 'Tsunami pensiun' pada 2025. Karena sebanyak 2.7 juta PNS akan pensiun dan beban fiskal mencapai Rp 165 triliun;
  11. Fragmentasi peraturan perundangan sistem kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja (UU Guru dan Dosen);
  12. Sistem remunerasi dan tunjangan sangat bervariasi antar instansi melemahkan esprit de corps.
  13. Masalah Overstaff dan Understaff;
  14. Remunerasi tidak terkait kinerja;
  15. Promosi Jabatan Tertutup dan Penuh KKN
  16. Rekrutment tidak objektif dan Penuh KKN
Nah, ada latar belakang keluarnya UU ASN ini membuahkan catatan, bahwa masalah ini timbul karena kelemahan dalam implementasi dan ketidakadaan atau ketidakcukupan norma dalam UU sebelumnya.

Duh, jika Anda seorang PNS, siapkan menerima Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ini. Memilih uang pensiun berdasarkan jabatan dan karir dan golongan serta masa kerja, atau mengambil uang tolak, seperti dialami pegawai swasta atau BUMN seperti Telkom, Angkasa Pura (Garuda), PLN, Pelindo.

Silakan komentarnya. Semoga tulisan ini bermanfaat. Terimakasih*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home