Taufan-Ramlan |
CEKAU.COM-Setelah menyatakan pikir-pikir, akhirnya Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin menerima vonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau. Taufan tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sementara Ramlan Zas, Mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan banding sesuai janjinya, usai divonis di Pengadilan Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Setelah pikir pikir selama sepekan, tadi kita menerima pernyataan Taufan Andoso. Bersangkutan tidak akan banding atas putusan majelis hakim," ujar Plh Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Hasan, Senin (18/2).
Jadi, hukuman terhadap Taufan sudah berkekuatan hukum (inkrah). Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta juga menghukum Taufan membayar denda Rp200 juta atau diganti 2 bulan kurungan.
Beda dengan Taufan, langkah berbeda justru dilakukan Ramlan Zas, Mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ramlan Zas justru menyatakan banding sesuai janjinya usai divonis di Pengadilan Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara, beberapa waktu lalu.
Menurut data, Ramlan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan generator set (Genset) PLTD 5x2 MVa dan PLTU 2x3 MVa senilai Rp45 miliar di Rokan Hulu tahun anggaran 2005 dan 2006 yang merugikan negara Rp7,9 miliar.
Ramlan sempat mengancam akan membunuh hakim, setelah mengetahui hukuman terhadap dirinya yang terlalu lama. Apalagi, dalam kasus itu, Ramlan mengaku tidak menikmati hasil korupsi dan niatnya hanya untuk memajukan Kabupaten Rohul, Riau. Malah, seperti diketahui sebelumnya, Ramlam sempat menghilang dan dicari. Namun, Ramlan Zas sempat pula mengancam para penegak hukum, bahwa silahkan mencari dirinya, karena dia menyebut, ada diantara Bantan dan Jakarta. Wah, rupanya Ramlan Zas, sedang menuntut 'ilmu'. Ilmu terkuat di Riau dan terkuat di Jawa Barat. Wow??*
"Setelah pikir pikir selama sepekan, tadi kita menerima pernyataan Taufan Andoso. Bersangkutan tidak akan banding atas putusan majelis hakim," ujar Plh Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Hasan, Senin (18/2).
Jadi, hukuman terhadap Taufan sudah berkekuatan hukum (inkrah). Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta juga menghukum Taufan membayar denda Rp200 juta atau diganti 2 bulan kurungan.
Beda dengan Taufan, langkah berbeda justru dilakukan Ramlan Zas, Mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ramlan Zas justru menyatakan banding sesuai janjinya usai divonis di Pengadilan Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara, beberapa waktu lalu.
Menurut data, Ramlan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan generator set (Genset) PLTD 5x2 MVa dan PLTU 2x3 MVa senilai Rp45 miliar di Rokan Hulu tahun anggaran 2005 dan 2006 yang merugikan negara Rp7,9 miliar.
Ramlan sempat mengancam akan membunuh hakim, setelah mengetahui hukuman terhadap dirinya yang terlalu lama. Apalagi, dalam kasus itu, Ramlan mengaku tidak menikmati hasil korupsi dan niatnya hanya untuk memajukan Kabupaten Rohul, Riau. Malah, seperti diketahui sebelumnya, Ramlam sempat menghilang dan dicari. Namun, Ramlan Zas sempat pula mengancam para penegak hukum, bahwa silahkan mencari dirinya, karena dia menyebut, ada diantara Bantan dan Jakarta. Wah, rupanya Ramlan Zas, sedang menuntut 'ilmu'. Ilmu terkuat di Riau dan terkuat di Jawa Barat. Wow??*
0 komentar:
Posting Komentar