Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Kamis, 14 Juni 2012

Alih Fungsi Izin Ruko Jadi Hotel Marak di Pekanbaru

Ruko di Pekanbaru
CEKAU.COM-Alih fungsi izin rumah toko menjadi fasilitas penginapan kini marak terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pengalihan izin ini dinilai karena pihak pengelola menilai izin ruko lebih mudah ketimbang membuat izin hotel.



Adanya izin ruko beralih ke hotel tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan mengawasi dan inspeksi mendadak (sidak) jika keberadaan hotel di Pekanbaru benar-benar dilakukan pihak pengelola.

Ini ditegaskan anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri ketika ditemui di Gedung DPRD kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/6). "Kita berencana akan lakukan sidak untuk memantau kondisi di lapangan, apakah izin yang dikantongi pemilik hotel ini sesuai aturan yang ditetapkan," ungkapnya.

Dijelaskan Azwendi, ini berdasarkan masukan dan informasi dari warga, bahwa selama ini pihak pengelola biasanya mengambil peluang untuk izin mendirikan ruko, sementara dalam waktu tertentu, justru dimanfaatkan untuk kepentingan penginapan.

"Nah, para pelaku biasanya mengambil izin untuk ruko yang dinlai izin lebih mudah. Namun dalam waktu tertentu, mereka memanfaatkan untuk fasilitas penginapan. Ini yang kami sidak," jelasnya.

Azwendi mengatakan, meskipun pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru belum kelar, karena masih menunggu RTRW Provinsi Riau, namun keberadaan hotel tetap diminta menyesuaikan dengan RTRW yang lama. Jika RTRW Pekanbaru yang baru telah rampung, maka akan disesuaikan lagi dengan yang baru.

"Kita tidak menghambat pembangunan hotel di Pekanbaru ini. Sebab, pengusaha itu selalu mencari peluang, seperti di Kota Pekanbaru akan menjadi pusat pelaksanaan PON, maka usaha yang menjamur adalah pembangunan hotel," simpulnya.

Sementara pihak pengelola hotel di Jalan Sudirman, yang memiliki hotel dilahan ruko, tidak mau disebutkan namanya, mengakui bahwa izin yang dikantongi sebelumnya adalah izin pembangunan ruko. Namun, izin hotel tersebut sudah dikantongi.

"Ya, dulunya kami membeli ruko ini dengan izin bangunan dari pihak penjual memang izin ruko, tetapi kami mengurusnya untuk izin hotel. Ini tidak masalah lagi," akunya.

Ini juga diakui pihak pengelola hotel lain yang juga memiliki bangunan ruko di Pekanbaru, mengaku hal yang sama. Katanya, dulu jika bangunan dengan mengurus izin hotel, prosesnya akan sulit. Tetapi bila izin membuat ruko ini sangat mudah.

"Ini bisa diakali dengan membuat izin ruko terlebih dahulu, selanjutnya jangka waktu setahun, maka kita mengurus izin hotel lagi. Ini tidak sulit," terangnya, yang juga minta namanya tidak disebutkan.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home