CEKAU.COM-Kini, Said Faisal, ajudan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal MP diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/6). Faisal kembali diperiksa bersama sembilan saksi lain terkait kasus suap revisi Perda No 6/2010. Masalah ini tentang pendanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18.
Sementara saksi masing-masing, tiga anggota DPRD Riau, yakni Roem Zein (PPP), Tengku Muhazza (Demokrat) dan Zulfan Heri (Golkar). Lalu, tiga orang staf Bank Mandiri, yaitu Enda dan Ratna serta Lisa, sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi.
Tidak ketinggalan pula, penyidik KPK memeriksa dua staf PT Pembangunan Perumahan (PP), yakni Supendri dan Satria. Wah, ramenya pemeriksaan ini membuat sejumlah kalangan menjadi tanda tanya. Ada apa dibalik pemeriksaan ulang ini? Apakah ada yang menjadi tersangka kasus suap PON Riau, diantara sembilan orang saksi ini?
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi, justru mengakui adanya pemeriksaan kesembilan orang saksi tersebut. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka, yakni M Faisal Aswan, M Dunir, Taufan Andoso Yakin, dan Lukman Abbas.
Hasil pemeriksaan KPK di SPN Jalan Pattimura, Pekanbaru terlihat Said Faisal datang mengendarai mobil Jeep putih BM 1993 KA dengan atap terbuka, sekitar pukul 09.30 WIB. Diwaktu bersamaan menyusul Zulfan Heri, Tengku Muhazza, dan Mohamad Roem Zein. Tak lama kemudian, muncul Endha, Ratna, Satria dan Supriandi.
Saat hendak menunaikan sholat Dzuhur, Said Faisal keluar dan menemui sejumlah wartawan. Dia mengaku penyidik menanyainya seputar tugas dan tanggung jawabnya. "Saya ditanya penyidik KPK hanya seputar tugas dan tanggung jawabnya saja," singkat Said Faisal sembari tersenyum sipu.
Sementara saksi masing-masing, tiga anggota DPRD Riau, yakni Roem Zein (PPP), Tengku Muhazza (Demokrat) dan Zulfan Heri (Golkar). Lalu, tiga orang staf Bank Mandiri, yaitu Enda dan Ratna serta Lisa, sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi.
Tidak ketinggalan pula, penyidik KPK memeriksa dua staf PT Pembangunan Perumahan (PP), yakni Supendri dan Satria. Wah, ramenya pemeriksaan ini membuat sejumlah kalangan menjadi tanda tanya. Ada apa dibalik pemeriksaan ulang ini? Apakah ada yang menjadi tersangka kasus suap PON Riau, diantara sembilan orang saksi ini?
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi, justru mengakui adanya pemeriksaan kesembilan orang saksi tersebut. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka, yakni M Faisal Aswan, M Dunir, Taufan Andoso Yakin, dan Lukman Abbas.
Hasil pemeriksaan KPK di SPN Jalan Pattimura, Pekanbaru terlihat Said Faisal datang mengendarai mobil Jeep putih BM 1993 KA dengan atap terbuka, sekitar pukul 09.30 WIB. Diwaktu bersamaan menyusul Zulfan Heri, Tengku Muhazza, dan Mohamad Roem Zein. Tak lama kemudian, muncul Endha, Ratna, Satria dan Supriandi.
Saat hendak menunaikan sholat Dzuhur, Said Faisal keluar dan menemui sejumlah wartawan. Dia mengaku penyidik menanyainya seputar tugas dan tanggung jawabnya. "Saya ditanya penyidik KPK hanya seputar tugas dan tanggung jawabnya saja," singkat Said Faisal sembari tersenyum sipu.
KPK Baru Tetapkan 6 Tersangka
Apakah KPK terus melakukan pemeriksaan kasus Suap PON Riau ini? Nah, sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa 9 orang saksi. Lima diantaranya dari DPRD Riau, seperti Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, anggota DPRD Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba dan Adrian Ali. Kemudian karyawan PT Adhi Karya Nursada, Staf Bank Mandiri Nanang, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Nasawir dan sejumlah saksi lain.
Malah terkait kasus ini, ternyata KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga diantaranya adalah anggota DPRD Riau, yakni Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) dan Taufan Andoso Yakin (PAN). KPK juga menetapkan Rahmat Syahputra, Manajer Administrasi PP, Eka Dharma Putra, staf Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau serta Lukman Abbas, mantan Kepala Dispora.
Berkas Rahmat dan Eka Dharma saat ini sudah lengkap (P21). Keduanya saat ini ditahan di LP Kelas II Pekanbaru setelah sebelumnya sempat ditahan di markas Brimob di Jakarta.
Malah terkait kasus ini, ternyata KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga diantaranya adalah anggota DPRD Riau, yakni Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) dan Taufan Andoso Yakin (PAN). KPK juga menetapkan Rahmat Syahputra, Manajer Administrasi PP, Eka Dharma Putra, staf Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau serta Lukman Abbas, mantan Kepala Dispora.
Berkas Rahmat dan Eka Dharma saat ini sudah lengkap (P21). Keduanya saat ini ditahan di LP Kelas II Pekanbaru setelah sebelumnya sempat ditahan di markas Brimob di Jakarta.
Ramli Diperiksa Terus
Sebelumnya, KPK memeriksa Ramli Sanur, anggota DPRD Riau, dalam kasus dugaan suap Revisi Perda Riau No 6/2010 mengenai pendanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Ini diakui Juru Bicara KPK, Johan Budi, bahwa Ramli Sanur diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka; Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Aswan. Keduanya adalah anggota DPRD Riau. "Ramli saksi untuk tersangka MD dan MFA," kata Johan Budi di Kantornya, Selasa (29/5).
Ini diakui Juru Bicara KPK, Johan Budi, bahwa Ramli Sanur diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka; Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Aswan. Keduanya adalah anggota DPRD Riau. "Ramli saksi untuk tersangka MD dan MFA," kata Johan Budi di Kantornya, Selasa (29/5).
Kata Johan, berkas empat tersangka suap PON sudah hampir rampung, dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan. Pekan ini, jelasnya, penyidik juga fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka. Apalagi Ramli diperiksa penyidik KPK selama lima jam. Saat keluar dari gedung KPK, Ramli enggan berkomentar apapun terkait pemeriksaannya. Kader Partai Amanat Nasional ini hanya mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.*
0 komentar:
Posting Komentar