Neneng Sri Wahyuni |
JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, itu kini ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikediamannya Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6) sore. Tersangka kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), itu buron selama 10 bulan.
Aksi penangkapan oleh tim penyidik KPK tersebut diakui Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjodjanto, pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6) malam.
"Ya, penangkapan itu dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan dari tersangka, karena di rumah hanya ada tiga orang, termasuk pembantu," akunya.
Bambang menjelaskan, penyidik KPK sudah mengendus keberadaan Neneng berkat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyatakan bahwa Neneng Selasa (12/6) malam, akan terbang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Sebelumya sempat bermalam di Batam. Esok hari, Rabu pagi, Neneng terbang ke Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Dalam konferensi pers dihadiri semua unsur pimpinan KPK dan puluhan wartawan media cetak dan elektronik, Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan bahwa tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sesungguhnya ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta, bukan menyerahkan diri.
Penegasan Abraham ini dilakukan sebagai bantahan atas klaim kuasa hukum Nazaruddin kepada media, bahwa Neneng menyerahkan diri di rumahnya.*
Aksi penangkapan oleh tim penyidik KPK tersebut diakui Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjodjanto, pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6) malam.
"Ya, penangkapan itu dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan dari tersangka, karena di rumah hanya ada tiga orang, termasuk pembantu," akunya.
Bambang menjelaskan, penyidik KPK sudah mengendus keberadaan Neneng berkat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyatakan bahwa Neneng Selasa (12/6) malam, akan terbang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Sebelumya sempat bermalam di Batam. Esok hari, Rabu pagi, Neneng terbang ke Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Dalam konferensi pers dihadiri semua unsur pimpinan KPK dan puluhan wartawan media cetak dan elektronik, Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan bahwa tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sesungguhnya ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta, bukan menyerahkan diri.
Penegasan Abraham ini dilakukan sebagai bantahan atas klaim kuasa hukum Nazaruddin kepada media, bahwa Neneng menyerahkan diri di rumahnya.*
0 komentar:
Posting Komentar