Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 11 Juni 2012

Tanah Ulayat Desa Pelangko Dikuasai Oknum Desa dan Perusahaan

CEKAU.COM-Ninik Mamak Desa Pelangko Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau risau lantaran tanah ulayat seluas 3,796 hektar dimanfaatkan oleh oknum di tujuh desa tetangganya. Sebelumnya lahan tersebut sempat digarap PT Rimba Peranap Indah (RPI), sejak 1993 lalu. Padahal ninik mamak ini sudah mengantongi Surat Keterangan Hutan Tanah (Grand Sultan) Raja Kerajaan Indragiri sejak 1926 dan 1927.



Bukti keberadaan surat Grand Sultan tersebut masih disimpan rapi oleh Ilyas (80), satu dari empat ninik mamak, yang dituakan. "Surat grand Sultan Raja Kerajaan Indragiri itu dikeluarkan sejak 1926, dan SK pada 1927. Kini surat tersebut masih kami simpan," jelas Ilyas sembari menunjukkan surat tersebut kepada pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dan sejumlah wartawan.

Ini ditegaskan Ninik Mamak Setya Kamaru, Ilyas (80) didampingi ninik mamak lainnya, Hamidin (70), Kaharuddin (70) dan Samsir (40), serta tokoh masyarakat Tarlaili, Sudirman dan Nur'ain dihadapan pengurus LAM Riau di ruang pertemuan LAM Riau, Senin (11/6).

Urung rembuk antara ninik mamak Desa Pelangko itu juga dihadiri Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA), Tennas Effendy, diikuti Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) HT Lukman Jaafar, sekrtaris DPH Rizal Furdail dan M Nasir Penyalai. Dari Jaringan Komunikasi Organisasi Melayu (JKOMR) dihadiri Ketua Umum DPP Askar Melayu Riau (AMRI), Anas Aismana.

"Kami datang jauh-jauh ke Pekanbaru meminta tolong kepada pengurus LAM Riau untuk membantu kami. Pasalnya, tanah ulayat milik ninik mamak dan masyarakat Desa Pelangko sudah mulai diakui pihak-pihak lain" aku Ilyas.

Sebelum mendatangi LAM Riau, jelas Ilyas, pihaknya sudah meminta bantuan AMRI sejak 2 Desember 2011 untuk mengetengahkan persoalan ini. Hasilnya, pihak perusahaan sudah mengakui bahwa lahan tersebut memang milik ninik mamak Desa Pelangko. Bahkan, pihak perusahaan sudah menarik alat berat dan menghentikan aktivitasnya.

"Hasil kerja kami bersama AMRI sudah nampak titik terang, pihak perusahaan sudah menghentikan aktivitas mereka dan mengaku lahan tersebut memang milik ninik mamak Desa Pelangko," jelasnya.

Namun belakang ini, kata Ilyas, karena lahan ditinggal kosong pihak perusahaan, justru dimanfaatkan oknum di tujuh desa tetangga untuk mengarap lahan tersebut. "Nah inilah persoalannya. Kami tidak mau terjadi perselisihan dan kekerasan. Untuk itu kami minta bantuan LAM Riau untuk menfasilitasi masalah kami ini," pintanya, dan menjelaskan sebelumnya bersama AMRI telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Inhu melalui Dinas Kehutanan bersama tujuh desa dan perusahaan, namun hingga kini hasilnya nihil.

HT Lukman Jaafar, juga tokoh masyarakat Riau, setelah mendengar keluhan ninik mamak mengusulkan bahwa ninik mamak segera mematok lahan tersebut berdasarkan surat kepemilikan yang sah. "Jangan tunggu berlama-lama lagi, datuk-datuk segera membuat plank nama dengan keterangan secara hukum atas kepemilikan lahan tersebut," usulnya.

Sementara Tennas Effendy, mengakui hak kepemilikan lahan, berdasarkan grand Sultan memang sah dimiliki ninik mamak Desa Pelangko. Untuk itu, ia mengharapkan agar ninik mamak bersabar dan LAM Riau akan terus mencari langkah strategis menyelesaikan permasalahan ini, karena pihaknya tetap mengedepankan hak tanah ulayat sebagai aset masyarakat turun temurun untuk kehidupan anak cucu.

"LAM Riau akan terus mempelajari hak tanah ulayat ini sebagai etikat baik dari ninik mamak, dengan mengedepankan adat budaya melayu yang lebih mementingkan urung-rembuk daripada kekerasan," jelas Tennas.

Ini juga diakui Anas Aismana, yang juga Ketua DPH, meminta agar pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, atas kepemilikan tanah ulayat tersebut jangan mencincang air di dulang. "Jika oknum dari tujuh desa tersebut mencincang air di dulang, ditakutkan terpercik muka sendiri. Ada baiknya kita urung rembuk," tegas Anas.


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home