Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Selasa, 11 Oktober 2011

Syarat-syarat Lamaran Kerja yang harus Dipenuhi Pelamar

CEKAU.COM - Seperti yang dikatakan Stoner, dkk (1995), bahwa rekrutmen sebagai suatu proses pengumpulan calon pemegang jabatan yang sesuai dengan rencana sumber daya manusia untuk menduduki suatu jabatan tertentu. "The recruitment is the development of a pool of job candidates in accordance with a human resource plan” (Stoner, at all, 1995).

Sedangkan tujuan dari rekrutmen adalah mendapatkan calon karyawan baru sebanyak mungkin. Hal ini dilakukan agar memungkinkan pihak manajemen (recruiter) untuk memilih atau menyeleksi calon sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Maka, semakin banyak calon yang berhasil dikumpulkan, tentunya semakin besar mendapatkan calon terbaik. Proses pemilihan atau penyeleksian ini disebut dengan proses seleksi.

Persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki oleh si pemegang jabatan. Termasuk di sini lamaran kerja yang ada di Maskapai Riau Airlines, (Baca: Lowongan Kerja di Maskapai Riau Airlines), adalah:
  1. Semua tugas, kegiatan dan tanggungjawab,
  2. Pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan karakter-karakter lain yang dibutuhkan oleh si pemegang jabatan agar dapat bekerja dengan efektif,
  3. Alasan terhadap adanya suatu jabatan tertentu dan apa yang membuatnya berbeda dari jabatan yang lain,
  4. Standard kerja atau target yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur kinerja.
Namun, yang harus diketahui para pelamar kerja adalah bagaimana waktu bekerja di perusahaan penerbagan ini. Apakah jabatan itu keinginan Anda? Baca: Posisi- Jabatan yang Dicari Riau. Pada prinsipnya, dasar hukum apa yang dipakai dalam menentukan waktu kerja (jam kerja) di perusahaan penerbangan?

Dasar hukum mengenai ketentuan waktu kerja (jam kerja) di suatu perusahaan, termasuk perusahaan penerbangan, secara umum termaktub dalam pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) dengan 2 (dua) pola, yakni:
  1. Pola 6:1, atau 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan, dengan ketentuan maksimum 7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empatpuluh) jam per-minggu.
  2. Pola 5:2, atau 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan, dengan ketentuan maksimum 8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empatpuluh) jam per-minggu.
Namun, pada pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 disebutkan, bahwa ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu (termasuk untuk jabatan tertentu), yang harus diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen).*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home