Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 08 Oktober 2011

Nasib Tenaga Honorer Kian tak Jelas

CEKAU.COM – Nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, masih terkatung-katung. Pasalnya, Pemkab masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang baru. Apakah honorer dihabiskan masa kontraknya pada 2011 atau diperpanjang? Terutama bagi honorer yang masuk katagori I dan II.

Hal ini diakui Kepala BKD Bengkalis melalui Kabid Analisa dan Kebutuhan H Alamsyah. “Kita memang masih menunggu PP yang baru, pengganti PP 48/2005 kemudian diubah menjadi PP 43/2007, tentang pengangkatan tenaga honorer. Pasalnya, PP lama ini tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer,” akunya.

Alam menjelaskan, bahwa rancangan PP yang baru tersebut, tenaga honorer yang tidak diakomodir dalam katagori I dan II, bisa diangkat menjadi pegawai tidak tetap, masa kerja minimal satu tahun yang diangkat oleh pejabat yang punya wewenang, seperti bupati. Namun hal ini tergantung dari kemampuan keuangan daerah.

“Tenaga honorer yang tak diakomodir dalam katagori I dan II ini, tak tertutup kemungkinan diangkat menjadi pegawai negeri. Namun itu tergantung keuangan daerah," ungkapnya, seraya menambahkan honornya masih aman pada akhir 2011.

Karena nasib tenaga honorer ini kian tak jelas, maka Alam mengingatkan agar seluruh tenaga honorer untuk tidak tergoda dengan iming-iming pengangkatan menjadi pegawai negeri dengan imbalan sejumlah uang.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home