Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Minggu, 16 Oktober 2011

16 Karyawan PTPN V Diciduk Polres Siak Ketika Main Judi

CEKAU.COM - Gara-gara main judi, 16 karyawan kebun PTPN V ditangkap Polsek Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Kini, seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses hukum.

Hal ini diakui Kapolres Siak, AKBP Toni Ariadi Efendi melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Hepi Mas. "Setelah mendapatkan informasi, kita langsung turun ke lokasi perjudian mereka dan kita langsung mengamankan mereka berikut dengan barang bukti masing-masing sesuai jenis judi yang dimaninkan. Saat ini para tersangka masih kita periksa dan barang bukti kita amankan," terang Hepi dikutip dari riauterkini.com, Minggu (16/10).

Dijelaskan Kapolsek, 16 orang yang ditangkap tersebut yakni judi dengan jenis Qiu-qiu pelakunya Jhonfri Silitonga (35) warga PTPN V Inti V, Berekman Situmeang (35) warga PTPN V, Linus Zal (26) warga PTPN V, Lambok Tambah (30) warga PTPN V dan Muhdama Hulu (26) warga PTPN V. Selain itu untuk barang buktinya yakni enam pasang kartu domino dan uang tunai sebesar Rp293.000.

Kemudian, untuk tersangka judi jenis kartu remi (song) yakni, Joni Sandi Purba (23) warga PTPN V inti IV, Hotlan Situmorang (40) warga PTPN V, Malem Ginting (43) warga PTPN V, Budiman Sitanggah (37) warga PTPN V dan Guntur Hutabarat (32) warga PTPN V. Sementara untuk barang buktinya 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Selanjutnya, tersangka judi jenis joker karo yakni Agusra (47) warga PTPN V Inti IV, Tumpak Gurning (34) warga PTPN V, Malam Bukit (33) warga PTPN V, Sungul Sihombing (34) warga PTPN V dan Marningot Sitompul (30) warga PTPN V. Barang buktinya 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp35.000. Selain 16 pelaku judi yang diamankan, polisi juga mengamankan pemilik warung yakni Misran (38) warga PTPN V.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home