Yusril Ihza M |
CEKAU.COM - Kuasa hukum Calon Walikota Firdaus-Ayat, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan ketetapan MK itu aneh. Pasalnya MK tak relevan dalam membuat pertimbangan hukum dengan diktum. Jika ini dipertimbangan, MK akan menemukan konspirasi dan rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan adanya upaya penundaan pemungutan suara ulang (PSU).
Yusril juga menegaskan bahwa konspirasi ini terbentuk secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pemohon, Termohon, dan Penjabat Walikota Pekanbaru.
“MK memerintahkan PSU ulang oleh pihak-pihak yang telah melaksanakan konspirasi, dan menunda PSU secara struktur, sistematis dan masif. Ini bagaimana? Putusan ini aneh," ujar mantan Mensesneg dan Menkumham itu.
Malah hasil fakta dalam persidangan, lanjut Yusril, MK juga mengakui dan tidak menerima alasan anggaran defisit, yang mengakibatkan tidak dimasuknya anggaran pelaksanaan PSU ulang dalam APBD-P Tahun 2011.
Meski demikian, Yusril menilai putusan ketetapan MK itu sah dan mengikat. “Kita aneh saja, tidak nyambung antara pertimbangan hukum dengan diktum," cetusnya.*
Yusril juga menegaskan bahwa konspirasi ini terbentuk secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pemohon, Termohon, dan Penjabat Walikota Pekanbaru.
“MK memerintahkan PSU ulang oleh pihak-pihak yang telah melaksanakan konspirasi, dan menunda PSU secara struktur, sistematis dan masif. Ini bagaimana? Putusan ini aneh," ujar mantan Mensesneg dan Menkumham itu.
Malah hasil fakta dalam persidangan, lanjut Yusril, MK juga mengakui dan tidak menerima alasan anggaran defisit, yang mengakibatkan tidak dimasuknya anggaran pelaksanaan PSU ulang dalam APBD-P Tahun 2011.
Meski demikian, Yusril menilai putusan ketetapan MK itu sah dan mengikat. “Kita aneh saja, tidak nyambung antara pertimbangan hukum dengan diktum," cetusnya.*
0 komentar:
Posting Komentar