Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pemilihan Walikota Pekanbaru, PSU Ditunda 90 Hari Lagi

CEKAU.COM - Hasil pleno rapat terbuka bagi umum yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/10) menetapkan kembali pemungutan suara ulang (PSU) untuk diperpanjang pelaksanaannya selambat-lambatnya 90 hari. Penetapan ini atas permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Menanggapi putusan sela MK tersebut, sejumlah politisi ada yang menilai bijak namun ada pula beranggapan miris atas konsistensi MK. Sebut saja seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, bahwa  putusan yang dikeluarkan lembaga hukum negara tersebut harus diterima semua pihak dengan bijak.

"Kalau memang MK memutuskan diulang, tentu kita ulang. Maka kita tanyakan Pemko lagi untuk mencari anggarannya. Kita sifatnya hanya menunggu, kalau mereka menganggarkan, maka akan kita bahas," ungkap Sahril.

Keputusan yang dikeluarkan MK mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, tambahan lembaran negara RI nomor 5226).

Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).

"Keputusan MK ini jelas tidak menabrak rambu-rambu yang berlaku. Kita meminta masyarakat jangan sampai terpancing dengan ucapan pihak-pihak yang tidak menginginkan Kota Pekanbaru kondusif." jelas Sahril.

Hal halnya penilaian Sekertaris Koalisi Pemenangan Pasangan calon walikota Firdaus-Ayat (PAS), M Fadri AR, bahwa keputusan MK tersebut sangat aneh dan tidak konsisten. Pasalnya, hasil fakta dan bukti dalam persidangan terungkap bahwa ada upaya penggagalan PSU Kota Pekanbaru yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Keputusan MK ini aneh. Berdasarkan fakta di persidangan membuktikan adanya upaya penggagalan PSU 90 hari lalu, secara terstruktur, sistematis dan masif," kesal Fadri.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home