CEKAU.COM - Tujuh warga Desa Tandun, Kecamatan Tandun mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN V Sungai Tapung, Kamis (20/10) pagi. Mereka menuntut agar pihak perusahaan plat merah itu mengembalikan tanah mereka yang terkena perlebaran jalan.
Pantauan wartawan, aksi yang dilakukan warga tersebut dengan membawa plank kayu yang bertuliskan sejumlah nama warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan. Lokasi pelebaran jalan itu berada di Desa Tandun menuju pabrik kelapa sawit PTPN V Sei Tapung. Bahkan, tanpa persetujuan pemilik tanah, kondisi pinggir jalan sudah tampak rapi dan terang.
Pengakuan beberapa warga, pelebaran jalan itu dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan alat berat. Hal ini diakui Mantan Datuk Monggung dan Datuk Marzuki kepada Metro Riau, usai menancapkan plang dipinggir jalan. "Ya, mereka seenaknya melakukan pelebaran jalan tanpa meminta persetujuan kami," aku mereka.
Lalu, Marzuki menambahkan, bahwa izin jalan akses dari Desa Tandun menuju PKS hanya 25 meter. Namun jalan tersebut saat ini diperlebar sepihak oleh PTPN V, tanpa ada pemberitahuan atau izin dari masyarakat yang memiliki lahan di sepanjag jalan.
"Sepengetahuan saya, Hak Guna Usaha (HGU) untuk jalan tersebut tidak ada. Malah, waktu itu masyarakat mengizinkan lahan mereka untuk jalan. Namun, izin dari masyarakat hanya 25 meter saja," terangnya.
Atas kejadian tersebut, Marzuki menyesalkan tindakan sewena-wena dari pihak perusahaan. Bahkan yang terjadi juga, adanya pengurusan HGU tahap II. "Tanah kami dikuasi pihak PTPN V. Alat berat terus menggerus tanah kami selebar 200 meter," jelasnya.
Marzuki juga menjelaskan, bahwa dalam hal pengurusan izin HGU tahap kedua PTPN V Sei Tapung, izinya tidak melibatkan pemerintah Desa Tandun. Padahal, lahan tersebut dulunya merupakan tanah ulayat masyarakat Tandun. "Izin HGU pertama diterbitkan pada 1981, Pemerintah Desa Tandun dilibatkan, tapi kenapa ketika perpanjangan HGU sekitar tahun 2003 Pemerintah Desa tidak dilibatkan?" tanyanya.
Ini juga diperkuat Amril D dan Mardias. Menurut pengakuan mereka, tanah dipinggir jalan itu digarap PTPN V Sei Tapung. "Kami tetap tidak pernah izinkan lahan kami digarap. PTPN V tidak boleh semena-mena," tegas Amril D.
Sementara Kepala Desa Tandun, Taufik kepada Metro Riau, mengatakan, HGU PTPN V Sei Tapung tahap dua, sama sekali tidak melibatkan pihaknya selaku pemerintah desa.
"Kita tak pernah dilibatkan dalam hal HGU tahap dua," akunya.
Taufik menjelaskan, justru yang dilibatkan Desa Bono Tapung. Sementara proyek penebangan (reflanting) sawit, juga tidak pernah dirasakan masyarakat manfaatnya. "Masyarakat baru kebagian kalau sudah ada masalah," kata Taufik.
Sementara Manager PKS PTPN V Sei Tapung, Zulfan ketika dihubungi Metro Riau melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban.*
Pantauan wartawan, aksi yang dilakukan warga tersebut dengan membawa plank kayu yang bertuliskan sejumlah nama warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan. Lokasi pelebaran jalan itu berada di Desa Tandun menuju pabrik kelapa sawit PTPN V Sei Tapung. Bahkan, tanpa persetujuan pemilik tanah, kondisi pinggir jalan sudah tampak rapi dan terang.
Pengakuan beberapa warga, pelebaran jalan itu dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan alat berat. Hal ini diakui Mantan Datuk Monggung dan Datuk Marzuki kepada Metro Riau, usai menancapkan plang dipinggir jalan. "Ya, mereka seenaknya melakukan pelebaran jalan tanpa meminta persetujuan kami," aku mereka.
Lalu, Marzuki menambahkan, bahwa izin jalan akses dari Desa Tandun menuju PKS hanya 25 meter. Namun jalan tersebut saat ini diperlebar sepihak oleh PTPN V, tanpa ada pemberitahuan atau izin dari masyarakat yang memiliki lahan di sepanjag jalan.
"Sepengetahuan saya, Hak Guna Usaha (HGU) untuk jalan tersebut tidak ada. Malah, waktu itu masyarakat mengizinkan lahan mereka untuk jalan. Namun, izin dari masyarakat hanya 25 meter saja," terangnya.
Atas kejadian tersebut, Marzuki menyesalkan tindakan sewena-wena dari pihak perusahaan. Bahkan yang terjadi juga, adanya pengurusan HGU tahap II. "Tanah kami dikuasi pihak PTPN V. Alat berat terus menggerus tanah kami selebar 200 meter," jelasnya.
Marzuki juga menjelaskan, bahwa dalam hal pengurusan izin HGU tahap kedua PTPN V Sei Tapung, izinya tidak melibatkan pemerintah Desa Tandun. Padahal, lahan tersebut dulunya merupakan tanah ulayat masyarakat Tandun. "Izin HGU pertama diterbitkan pada 1981, Pemerintah Desa Tandun dilibatkan, tapi kenapa ketika perpanjangan HGU sekitar tahun 2003 Pemerintah Desa tidak dilibatkan?" tanyanya.
Ini juga diperkuat Amril D dan Mardias. Menurut pengakuan mereka, tanah dipinggir jalan itu digarap PTPN V Sei Tapung. "Kami tetap tidak pernah izinkan lahan kami digarap. PTPN V tidak boleh semena-mena," tegas Amril D.
Sementara Kepala Desa Tandun, Taufik kepada Metro Riau, mengatakan, HGU PTPN V Sei Tapung tahap dua, sama sekali tidak melibatkan pihaknya selaku pemerintah desa.
"Kita tak pernah dilibatkan dalam hal HGU tahap dua," akunya.
Taufik menjelaskan, justru yang dilibatkan Desa Bono Tapung. Sementara proyek penebangan (reflanting) sawit, juga tidak pernah dirasakan masyarakat manfaatnya. "Masyarakat baru kebagian kalau sudah ada masalah," kata Taufik.
Sementara Manager PKS PTPN V Sei Tapung, Zulfan ketika dihubungi Metro Riau melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban.*
0 komentar:
Posting Komentar