CEKAU.COM - Akhirnya, Inspektorat Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap panitia lelang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan itu terkait adanya kisruh lelang proyek yang dipersoalkan beberapa rekanan. Namun, panitia lelang mengaku sudah bekerja dengan benar dan melalui prosedur yang sudah ditentukan.
Terkait adanya pemeriksaan tersebut, Inspektur Bengkalis H Mukhlis didampingi Inspektur Pembantu Wilayah III Hendrik Dwi Yatmoko, mengakui sejumlah panitia sudah dilakukan pemeriksaan. “Memang, kita sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap panitia lelang atas 10 paket pengadaan di Disperindag," akunya.
Hasil pemeriksaan tersebut, katanya, pihak panitia lelang mengakui sudah melakukan prosedur yang sudah ditentukan. Adapun nomor surat jawaban sanggah itu adalah nomor 13/PAN-LEL/UMUM/X/2011, perihal jawaban sanggah yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2011 tujuan ke Direktur CV SAM.
Selain itu, kata Hendrik, isi jawaban atas sanggahan dari rekanan, diantaranya menyatakan, pakta integritas yang berisikan ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), yang dimasukkan pada dokumen isian kualifikasi dan dalam dokumen penawaran.
Terakhir, tambahnya, surat sanggahan juga berisikan, pengakuan tidak benar adanya tuduhan CV SAM yang menyatakan, bahwa CV Oma tidak melampirkan dukungan pabrik/Agen/Distributor tentang tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak, jaminan mutu, atau garansi, barang 100 persen baru, tidak cacat dan ditandatangani disertai stempel.
“Semua jawaban sanggah ini dijawab langsung oleh pihak panitia pengadaan, dan bila ada keberatan rekanan silahkan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi,” urainya.
Sebaliknya, Yulianto, rekanan dari CV SAM, justru mengaku belum menerima jawaban atas sanggahan tersebut. Malah, pihaknya menanyakan sanggahan itu semestinya sudah diterima pada 6 Oktober 2011 lalu.
“Kita sama sekali tidak menerima jawaban sanggah dari pihak rekanan. Bahkan melalui kantor pos sudah dicek tetap tidak ada. Jadi Kantor pos mana panitia mengirimnya?" tanya Yulianto, balik.
Yulianto juga mengatakan, atas kasus ini pihaknya sudah membuat laporan secara tertulis ke Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis didampingi dengan tiga rekanan lain.*
Terkait adanya pemeriksaan tersebut, Inspektur Bengkalis H Mukhlis didampingi Inspektur Pembantu Wilayah III Hendrik Dwi Yatmoko, mengakui sejumlah panitia sudah dilakukan pemeriksaan. “Memang, kita sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap panitia lelang atas 10 paket pengadaan di Disperindag," akunya.
Hasil pemeriksaan tersebut, katanya, pihak panitia lelang mengakui sudah melakukan prosedur yang sudah ditentukan. Adapun nomor surat jawaban sanggah itu adalah nomor 13/PAN-LEL/UMUM/X/2011, perihal jawaban sanggah yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2011 tujuan ke Direktur CV SAM.
Selain itu, kata Hendrik, isi jawaban atas sanggahan dari rekanan, diantaranya menyatakan, pakta integritas yang berisikan ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), yang dimasukkan pada dokumen isian kualifikasi dan dalam dokumen penawaran.
Terakhir, tambahnya, surat sanggahan juga berisikan, pengakuan tidak benar adanya tuduhan CV SAM yang menyatakan, bahwa CV Oma tidak melampirkan dukungan pabrik/Agen/Distributor tentang tersedianya jaminan barang sampai masa kontrak, jaminan mutu, atau garansi, barang 100 persen baru, tidak cacat dan ditandatangani disertai stempel.
“Semua jawaban sanggah ini dijawab langsung oleh pihak panitia pengadaan, dan bila ada keberatan rekanan silahkan mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi,” urainya.
Sebaliknya, Yulianto, rekanan dari CV SAM, justru mengaku belum menerima jawaban atas sanggahan tersebut. Malah, pihaknya menanyakan sanggahan itu semestinya sudah diterima pada 6 Oktober 2011 lalu.
“Kita sama sekali tidak menerima jawaban sanggah dari pihak rekanan. Bahkan melalui kantor pos sudah dicek tetap tidak ada. Jadi Kantor pos mana panitia mengirimnya?" tanya Yulianto, balik.
Yulianto juga mengatakan, atas kasus ini pihaknya sudah membuat laporan secara tertulis ke Polres Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis didampingi dengan tiga rekanan lain.*
0 komentar:
Posting Komentar