Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Selasa, 25 Desember 2012

Riau Bebas Narkoba, Harus!!!

Narkoba & HIV/AIDS di Riau
CEKAU.COM-Provinsi Riau masuk lima besar penderita HIV/AIDS secara nasional. Tercatat, berjumlah 722 terkena HIV dan 628 penderita AIDS. Sementara penderita HIV sebanyak 361 orang dan AIDS sejumlah 492 orang. Sementara pemakai Narkoba di Riau dilatarbelakangi berdasarkan tingkat usia terbanyak pada umur 30 tahun ke atas.

Hal ini disampaikan Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan, usai melakukan video telekonfrensi dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron, di Kantor Gubernur Riau. "Sampai saat ini berdasarkan data yang kita terima dari pusat, Provinsi Riau masuk peringkat lima penderita HIV/AIDS secara Nasional. Ini artinya, dari tahun ketahun jumlah penderita penyakit HIV/AIDS di Riau selalu mengalami peningkatan," kata Joni Irwan.

Untuk itulah, lanjut Joni, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi jumlah korban penderita penyakit aneh yang sampai saat ini belum satu pun obat yang bisa menyembuhkannya. "Tentunya kita terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat bahwa penyakit HIV/AIDS ini sangat berbahaya, karena banyak disebabkan jarum suntik dari pecandu narkoba," ujarnya.

Joni menjelaskan, untuk penderita HIV, sampai saat ini berdasarkan data yang sudah tercatat berjumlah 722 orang. Sedangkan untuk penderita AIDS-nya mencapai 628 orang. "Dan jumlah ini sudah temasuk sangat tinggi sekali, dibandingkan dengan Provinsi lainya di Sumatra," terangnya.

Sementara data Oktober 2010 lalu menyebutkan, jumlah penderita HIV/AIDS di Riau hanya mencapai 853 orang. Rinciannya, penderita HIV sebanyak 361 orang dan AIDS sejumlah 492 orang. "Rata-rata usia yang paling tinggi penderita HIV/AIDS ini adalah didominasi usia 25 tahun ke atas, dimana usia ini merupakan yang paling produktif," katanya.

Untuk itu, peran Pemerintah Provinsi Riau dalam menganyang nakotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) harus terus dilakukan. Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengintruksikan agar seluruh kabupaten/kota Provinsi Riau, dibentuk badan narkotika kabupaten/kota.

Bukan saja terbentunya wadah penanggulangan, pemerintah juga terus berupaya melakukan sosialisasi tentang pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini. Hal ini adalah tindak lanjut dalam pencapaian Millennium Development Goals (MDG’s) yang dirumuskan pada Millennium Summit pada September 2000 silam.

 
Tersangka Narkoba di Riau

Atas dasar inilah Gubernur Riau HM Rusli Zainal menyebutkan bahwa konsep ini dilatarbelakangi kesepahaman dari 188 negara anggota PBB, termasuk Indonesia, berbagi visi menjelang 15 tahun ke depan. Negara-negara ini berazam untuk bersama-sama mencapai kondisi dunia yang lebih baik dari sekarang.

"188 negara berikrar bahwa pada 2015 mendatang, akan berusaha mencapai 8 Tujuan Pembangunan Millenium yang disebut sebagai Deklarasi Milennium (Millennium Declaration)," kata Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Nah, salah satu item dalam deklarasi tersebut, kata HM Rusli Zainal, pemerintah terus memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain, termasuk narkoba ini. Karena, hasil penelitian terakhir di Indonesia memperlihatkan penyebaran HIV/AIDS meningkat sangat cepat, akibat penggunaan jarum suntik yang dipakai para pencandu Narkoba.

"Terkait Deklarasi Millenium ini, maka Bapak SBY, Presiden RI terus melakukan perubahan struktur Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)," sebut Gubernur Riau.

Untuk itu, tambah gubernur, Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 dan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 35, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dikemas secara vertikal. Sehingga dengan penekanan pada visi melalui sosialisasi ke khalayak ramai dengan konsep yang inovatif, kreatif dan edukatif.

Sebelum adanya Undang-undang baru ini, BNP bertanggungjawab kepada Gubernur namun setelah dikeluarkan Perpres, maka BNNP bertanggungjawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi dengan kepala kepolisian Republik Indonesia.

Ganyang Narkoba

Sejak dilantik pada 20 April 2011 lalu, oleh Kepala BNN Pusat, Gories Mere, di Hotel Bidakara Jakarta, kini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, dikomandani Bambang Setiawan. Sosok sederhana dan ramah senyum ini, dulunya pernah menjabat sebagai Direktur Tahanan Barang dan Bukti (Dirtahti) dan pernah diamanahkan duduk sebagai Kabag Analisis Direktorat Narkoba Polda Riau.

Dari pengalaman yang ditempa di lapangan inilah, Bambang terus berupaya untuk menerapkan konsep sosialisasi BNNP secara berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh stakeholders. Ia berkeyakinan, adanya partisipasi aktif masyarakat ini, maka tujuan dan sasaran pemerintah, khususnya BNNP dalam P4GN, dilakukan secara komprehensif dan sinergis.

"Konsep sosialisasi P4GN ini butuh partisipasi aktif dari seluruh stakeholders secara komprehensif dan sinergis. Tanpa itu semua, hasil yang dicapai tak akan maksimal," aku Bambang, yang sudah bertunak di Riau sejak 1993 lalu.
 
Jumlah Kasus Narkoba di Riau

Bambang menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika, dan berlakunya Peraturan Presiden No 23/2010 tentang BNN sehingga BNNP dikemas secara vertikal. Sehingga melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang di wilayah provinsi dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi dengan kepala kepolisian Republik Indonesia.

Dukungan moril dari masyarakat Riau terkait P4GN pun disambut nyata. Puluhan massa yang menamakan dirinya Keluarga Besar Jangan Ganggu Anak Riau (KB-Jaguar) juga mendukung aksi pemerintah dan BNP Riau, untuk terus berjuang meluluhlantakkan Narkoba.

Massa yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa ini juga mengharapkan keterlibatan pihak kepolisian dan pemerintah dalam memberantas perdagangan barang haram. Hal Bahkan kekhawatiran generasi muda ini menunjukkan rasa peduli sesama karena mereka menilai sebagai sasaran utama atas perdagangan Narkoba.

Pencegahan Sejak Usia Dini

Bambang menjelaskan, bahwa data pada 2009, dari Januari hingga Desember jumlah kasus Narkoba di Riau mencapai 568 kasus, sedangkan pada 2010 mengalami penurunan, 523 kasus. Dan, pada 2011 dari Januari hingga Agustus sudah mencapai 403 kasus.

"Sementara jumlah tersangka pemakai Narkoba pada 2009 mencapai 841 pemakai, diikuti pada 2010, jumlah menurun, 728 pemakai, sedangkan pada Januari hingga Agustus 2011 baru terdata 559 kasus," ungkapnya.

Dari jumlah pemakai Narkoba di Riau tersebut, lanjutnya, dilatarbelakangi berdasarkan tingkat usia terbanyak pada umur 30 tahun ke atas dengan 294 kasus. Menyusul usia 25-29 tahun dengan 165 kasus, dan usia 20-24 tahun dengan 101 kasus. Sisanya berumur 15-19 tahun dengan jumlah 31 kasus.

Maka, hasil kajian BNN menyimpulkan bahwa jumlah pemakai Narkoba di Indonesia adalah tingkat usia 30 tahun ke atas, dengan status sebagai pekerja. Untuk itulah BNNP memiliki program strategis melalui sosialisasi tentang pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ke dunia pendidikan, khususnya kepada pelajar atau mahasiswa yang siap untuk terjun ke dunia kerja.

"Pemakai Narkoba didominasi rata-rata berusia 30 tahun. Untuk itu, BNNP terus mensosialisasikan program P4GN sebagai pencegahan dini ke dunia pendidikan, khususnya bagi pelajar atau mahasiswa yang siap ke dunia kerja," ujarnya.

Bambang juga menjelaskan, bahwa rata-rata  tingkat pendidikan pemakai Narkoba didominasi tingkat SLTA 263 kasus, menyusul SLTP berjumlah 234 kasus dan tingat SD 100 kasus. Sedangkan terendah dijumpai pada tingkat perguruan tinggi dengan 14 kasus.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home