Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Selasa, 11 Desember 2012

Pejabat Terpidana tak Diberhentikan, Kangkangi SE Mendagri

Demo Mahasiswa Riau
CEKAU.COM-Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar gerah dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang tak kunjung memberhentikan pejabat struktural terpidana. Pemerintah dituding telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini ditegaskan Koordinator ICI Kampar, M Ikhsan kepada wartawan, belum lama ini. "Pemerintah tak kunjung menjalankan instruksi yang disampaikan Mendagri melalui SE. Pemkab Kampar telah sengaja melindungi dan memelihara tindak pidana korupsi. Ini bentuk ketidakpatutan menjalankan SE Mendagri," tegasnya.

Ikhsan menjelaskan, bahwa ada kesepakatan terselubung mengikat antara Kepala Daerah dengan pejabat bersangkutan sebelum diangkat. Hal ini terlihat nyata di Dinas Kehutanan Kampar. Sehingga, ada kekhawatiran Kepala Daerah akan dituduh melanggar kesepakatan jika memberhentikan pejabat tersebut.

"Ya, sepertinya mereka sudah melakukan kerjasama. Mungkin kawan-kawan wartawan sudah lebih tahu itu," sebutnya.

Jika hal ini dipertahankan, tambahnya, maka akan menimbulkan presenden buruk terhadap citra Pemerintah. Pemerintah akan dinilai melanggar komitmen yang selama ini selalu berjalan sesuai koridor aturan hukum berlaku. "Ini sama saja tertelan ludah sendiri," kiasnya.

Ikhsan juga menjelaskan, butuh kesadaran yang mengkesampingkan kepentingan tertentu untuk melaksanakan SE tersebut. Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti SE Mendagri. BKN melayangkan surat dengan Nomor K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 Nopember 2012 lalu. Surat itu dialamatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian mulai dari Pusat, Provinsi sampai Kabupaten/Kota.

"Dalam surat tersebut, mempertimbangkan beberapa ketentuan berlaku, menyatakan bahwa PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan secara tidak hormat.
Dikonfirmasi soal surat BKN tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Drs Azwan tidak mengangkat sambungan seluler," jelasnya.*


~ 1 komentar ~

  1. Benar-benar memalukan bagi Riau berita ini, hanya karena satu orang mantan koruptor

    BalasHapus

Prev Post Next Post Home