Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 18 Februari 2013

Daftar E-Catalog Obat Dibuat, Apotek-RS Naikan Harga Sesuka Hati Obat

Daftar Elektronik Obat Dibuat
CEKAU.COM - Maraknya beredarnya obat-obatan yang dijual apotek dan rumah sakit (RS) dengan harga tinggi, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera merilis sistem elektronik catalog (e-Catalog) obat-obatan. Sistem ini dapat dijadikan acuan Harga Enceran Tertinggi (HET) bagi konsumen dan bisa juga sebagai pengaduan bila ketahuan harga obat tak sesuai di pasaran atau di rumah sakit.

Hal ini ditegaskan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nafsiah Mboi, kepada sejumlah wartawan, usai membuka Rakornas Percepatan Pencapaian Milennium Development Goals (MDGs) di Pekanbaru, Riau. Rakornas ini, membahas bidang keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi (KR).

"Kemenkes akan membuat program e-Catalog obat sebagai HET alias standar obat-obatan yang sampai ke  masyarakat dan bisa digunakan sebagai daftar penetapan harga enceran tertinggi," ungkapnya.

Nafsiah menjelaskan, selama ini harga obat-obatan yang dijual apotek maupun rumah sakit sangat tinggi, sehingga banyak keluhan dari masyarakat terkait HET obat-obatan tersebut. Atas pengaduan masyarakat ini, maka pihaknya akan merespon untuk segera membuat daftar harga obat di seluruh Indonesia melalui  sistem e-catalog yang akan diberlakukan pada Juni 2013 mendatang.

"Sistem ini adalah jawaban kami, karena banyaknya keluhan masyarakat terkait harga obat yang tidak memiliki standar yang memadai. Maka, HET ini bisa dijadikan acuan dan pengaduan masyarakat bila ada apotek atau rumah sakit yang menjual dibatas HET tersebut," jelasnya.

Selain itu, sebut Nafsiah, e-Catalog dapat juga digunakan konsumen langsung untuk memesan obat-obat dengan harga yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat bisa secara langsung melihat HET obat-obat sesuai dengan peraturan UU Nomor 36 tahun 2009, mengenai penetapan harga obat generik dikendalikan oleh pemerintah.

Sesuai ketetapan dan peraturan Menteri Kesehatan, tambahnya, harga obat yang ditetapkan pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 094/Menkes/SK/II/2012 tentang harga obat untuk Pengadaan Pemerintah Tahun 2012 dan Nomor 092/Menkes/SK/II/2012 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik.

Menkes juga mengharapkan agar pengadaan obat dapat mengikuti aturan sesuai Perpres 70 tahun 2012. Sehingga pengadaan akan lebih mudah dan efisien dengan tetap menjamin ketersediaan obat.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home