Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Rabu, 27 Februari 2013

Cegah Isi BBM Subsidi, Mobil Dinas Riau Dipasang Stiker

CEKAU.COM-Wow, sebanyak 800 unit mobil dinas (mobdis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada 1 Maret nanti dipasang stiker pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini berlaku bagi seluruh kendaraan plat merah sebagai kendaraan operasional pemerintah, akan ditempel pada vagian kaca. Hanya saja, ukuran stiker ini terbilang kecil, jadi upaya ini dinilai sia-sia.

Padahal, tujuan pemasangan stiker ini agar mobdin tak bisa mencuri-curi membeli BBM bersubsidi. Larangan penggunaan BBM bersubsidi pada kendaraan dinas sebelumnya telah diberlakukan mulai 1 Februari lalu. Namun, masih didapati kendaraan plat merah yang masih membeli BBM bersubsidi.

"Stiker untuk mobil dinas sudah selesai dicetak. Insya Allah pemasangan stiker pada 1 Maret 2013 secara simbolis oleh Gubernur Riau," kata Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Abdi Haro kepada Metro Riau di Pekanbaru, Selasa (26/2).

Abdi mengatakan, jumlah mobdin di Pemprov Riau sekitar 800-an unit. Ia meminta seluruh kendaraan dinas mematuhi aturan larangan penggunaan BBM bersubsidi. "Aturan harus diterapkan secara menyeluruh karena larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah sudah disepakati untuk diberlakukan di Riau," jelasnya.

Bagi pengguna kendaraan dinas yang bandel membeli BBM bersubsidi, kata Abdi, akan diberi sanski. "Sebenarnya dalam ketentuan yang ada sanksinya hanya berupa teguran. Soal sanksi lain atau yang lebih tegas kita kembalikan kepada Pak Gub (gubernur)," imbuhnya.

Apakah ada sanksi penarikan mobdin bagi pejabat yang melanggar aturan ini? Menurut Abdi, tidak akan ada penarikan mobil dinas. "Sekarang kita fokus ke larangan menggunakan BBM bersubsidi dulu. Ada tahapan yang harus kita lalui dan kita taati dulu peraturan ini," katanya.

Abdi menambahkan, Biro Perlengkapan, Biro Umum dan Dinas Pertambangan akan lebih ketat lagi memantau mobil dinas. "Yang jelas setelah kita memberikan stiker, apabila masih ada yang melangar kita akan memberikan teguran," katanya.
 
Sementara, Sales Representative Pertamina Retail Riau, Facrizal mengatakan pemberlakuan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah untuk menjaga kuota BBM di Provinsi Riau. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013.

Selain itu, lanjutnya, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi diberlakukan untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dalam Peraturan Menteri ESDM ini juga melarang penggunaan solar subsidi untuk mobil angkutan pertambangan, perkebunan dan kehutanan terhitung 1 Maret 2013.

Untuk mematuhi peraturan tersebut, Pertamina terus menambah 'outlet' BBM non subsidi yaitu jenis pertamax dan solar nonsubsidi yang saat ini berjumlah total 685 unit SPBU di wilayah Sumatera Bagian Utara meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

"Dari jumlah total itu, telah ada 248 unit SPBU yang menyediakan BBM jenis pertamax dan 34 unit SPBU yang menyediakan solar nonsubsidi. Di Riau terdapat 129 unit SPBU dengan jumlah 'outlet' pertamax 59 dan 10 unit 'outlet' solar nonsubsidi," katanya seperti dilansir antara.

Sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) BPH Migas Nomor 3 Tahun 2012, katanya, kendaraan yang tidak berhak menerima BBM subsidi diwajibkan menempel stiker yang menyatakan kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi. Stiker kendaraan pengguna BBM nonsubsidi akan menjadi pedoman Pertamina dalam menjalankan penyaluran di lapangan. "Pertamina akan memberikan sanksi administratif kepada SPBU, apabila diketahui petugas SPBU menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan yang memiliki stiker tersebut," ujarnya.

Sementara, Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah tidak banyak membantu pemerintah dalam mengurangi konsumsi BBM bersubsidi. "Pengaruhnya tidak terlalu signifikan," sebutnya.

Dari perhitungan yang ia lakukan, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi kepada kendaraan berplat merah hanya mampu menghemat konsumsi BBM bersubsidi sebanyak 1 juta kilo liter per tahun. Sementara target pemerintah sebelumnya, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi kepada kendaraan berplat merah bisa mencapai 2,2 juta kilo liter.

Program pelarangan tersebut dicanangkan pemerintah karena konsumsi subsidi energi yang terus membengkak tiap tahunnya menyusul meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi. Dari data Kementerian ESDM, subsidi energi mencapai Rp321,09 triliun atau 138 persen dari rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Porsi subsidi tersebut mencapai 18 persen dari total belanja negara tahun 2012.

Menurut Jero, lebih tingginya subsidi energi dibandingkan target APBN-P disebabkan beberapa hal. Yakni over kuota konsumsi BBM bersubsidi, kurs rupiah dan ICP yang melebihi konsumsi, penjualan listrik yang belum maksimal dan terkendalanya beberapa proyek pembangkit listrik.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home