Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Minggu, 17 Februari 2013

Dilacak KPK, Ridwan Hakim Terbang ke Turki

Johan Budi
CEKAU.COM-Ridwan Hakim, anak keempat Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (15/2), tak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. Lucunya, sehari sebelum dicegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri, Ridwan malah terbang ke Turki. Dibalik semua itu pula, KPK malah membantah surat cekal bocor.

"Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia pun membenarkan Ridwan salah satu orang yang dicekal terkait kasus yang menjadikan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini sebagai tersangka.

Denny mengatakan, surat cekal diterima pada 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB. "Surat KPK ditandatangani 8 Februari 2013 oleh pimpinan KPK," ungkap Denny dilansir situs metroTV.

Sebelumnya, Kamis (14/2), KPK mengumumkan empat orang yang telah dicekal terkait kasus kuota impor daging di Kementan sejak 8 Februari 2013 yaitu Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Jerry Roger dan Ridwan Hakim.

Ridwan adalah anak keempat Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro PKS. Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas empat hektar di daerah Cibodas, Jawa Barat. Terdapat sekitar 1.000 ekor sapi di tempat tersebut.

Kemarin, KPK menjadwalkan pemanggilan Ridwan Hakim sebagai saksi, namun dia mangkir. "Ya Ridwan Hakim tidak hadir, belum ada konfirmasi," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi. KPK membantah ada kebocoran informasi tentang pencegahan saksi. "Waktu itu kami evaluasi, tidak ada kebocoran. Sudah dipastikan," imbuhnya.

Menurut Johan, proses administratif pencegahan di lembaganya ketat. "Biasanya kalau kami cekal, kami telepon dulu. Lalu tidak sampai sehari, biasanya pagi atau malamnya, surat sudah ada," kata Johan.

KPK rencananya akan melayangkan panggilan kedua. Diharapkan setelah panggilan kedua, Ridwan akan taat pada proses hukum menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan bisa dipanggil dengan paksa, jika dipanggilan ketiga tidak hadir, dengan alasan yang tidak dapat diterima secara hukum," jelas Johan dilansir detikcom.

Kemenkum HAM akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menelusuri keberadaan Ridwan di Turki. "Langkah-langkah mendeteksi dilakukan. Kita akan berkordinasi dengan semua jaringan untuk mengetahui yang bersangkutan saat ini ada di mana," kata Denny lagi.

Sayangnya dia tidak membeberkan secara detail langkah-langkah yang akan dilakukan pidaknya untuk mengecek keberadaan Ridwan. Termasuk antisipasi bila yang bersangkutan telah berpindah ke negara lain. "Kalau diungkapkan kepada publik, nanti akan susah. Harap dimaklumi, itu dari sisi penegakan hukumnya," jelasnya.

Untuk memulangkan Ridwan, pihak Imigrasi dapat menggunakan teknik yang sama seperti pemulangan Gayus Tambunan dan M Nazaruddin. "Kita kan punya pengalaman seperti Nazarrudin dan Gayus. Ada berbagai macam teknis," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerjsaama dengan pihak kedutaan besar dan Interpol untuk memulangkan Ridwan. Namun, hal itu tentunya berkaitan dengan status hukum yang disandang putra ustad Hilmi ini. "Kita bisa bekerjasama dengan kedutaan besar atau Interpol. KPK pasti juga sudah punya jaringan dan itu ada mekanismenya lah," katanya.

Sementara itu, pengacara PKS, Zainudin Paru, menyatakan hingga saat ini Ridwan masih berada di Indonesia. "Saat ini di Jakarta," katanya singkat seperti dilansir tempo.co.

Zainudin awalnya enggan menjelaskan lebih lanjut perihal status pencekalan Ridwan. Sebab, ia mengaku belum menjadi kuasa hukum dari Ridwan.

Kasus dugaan suap kuota impor sapi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Jejak Ridwan di kasus ini disinggung dalam laporan majalah Tempo edisi Juni 2011. Di situ dituliskan mengenai skandal impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam impor daging sapi, disebutkan nama Sengman Tjahja. Dia diduga mengimpor daging untuk kepentingan PT Indoguna Utama, perusahaan yang kini dua direkturnya ditangkap KPK.

Sengman masuk ke Kementerian Pertanian dengan dibawa oleh Ridwan Hakim. Kabar ini dibenarkan oleh mantan Direktur Jenderal Peternakan Prabowo Respatio. "Iya, Sengman dibawa Ridwan Hakim," kata Prabowo. Lucunya, Hilmi sendiri membantah tuduhan ini. Demikian juga Sengman Tjahja.

Sementara sumber di KPK menyebutkan, peran Hilmi dalam kasus impor daging sapi ini cukup terlibat. Bahkan, sumber dari kalangan penyidik ini menyatakan Hilmi dan kroninya juga dibidik dalam kasus tersebut. "Karena dia juga diduga kuat ikut bermain," katanya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home