Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Kamis, 31 Mei 2012

TKI Ilegal Sulit Diselamatkan dari Hukuman Mati

Muhaimin Iskandar
CEKAU.COM-Ternyata untuk menyelamatkan TKI/WNI yang terancam hukuman mati di berbagai negara, sangat sulit dilakukan. Meskipun pemerintah tidak membedakan mana TKI/WNI legal dan ilegal dalam upaya pengurangan hukuman di luar negeri.

Ini diakui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk menyelamatkannya. "Kita berusaha agar hukuman mati digeser menjadi seumur hidup. Pasalnya, pemerintah tidak pandang bulu apakah legal atau tidak. Kita tetap menggunakan lawyer terbaik," katanya, kepada cekau.com melalui humas Kemenakertrans di Jakarta, Selasa (29/5).

Meski pun pemeintah tidak membedakan mengenai status legal atau tidak, kata Muhaimin, namun pemerintah mengalami kesulitan bagi TKI yang berangkat melalui jalur ilegal untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

"Penanganan terhadap TKI illegal memang lebih sulit  dan rumit karena saat masuk ke negara tersebut TKI illegal sudah melanggar hukum  sehingga position bargainingnya lebih sulit daripada yang legal," terangnya.

Selain itu, jelas Muhaimin, pemerintah melalui satgas TKI sudah menggunakan berbagai pendekatan menyelesaikan kasus TKI di luar negeri. Seperti di Saudi Arabia, satgas sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan Raja serta keluarga korban untuk melakukan pembelaan. Sehingga, diharapkan vonis terpidana TKI bisa digeser menjadi setidaknya hukuman seumur hidup.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Muhaimin menjelaskan untuk meningkatkan perlindungan bagi WNI / TKI di luar negeri, Pemerintah RI juga terus mengupayakan diplomasi yang mengedepankan aspek-aspek perlindungan WNI.

“Bahkan kita terbantu dengan ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya yang baru-baru ini dilakukan yang akan meletakkan sendi-sendi dasar bagi perbaikan sektor hulu demi terwujudnya penempatan dan perlindungan yang berkualitas bagi TKI selama masa pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan," katanya.

Tak hanya itu, tambahnya, pemerintah terus melaksanakan beberapa terobosan sebagai wujud peningkatan upaya dalam memenuhi tanggung jawab perlindungan kepada warga negara. Salah satunya adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.

Apalagi dalam Keppres memberikan misi pada Satgas untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya, menyusun Standard Operating Procedures bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri; dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif pada masyarakat luas tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home