Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Rabu, 09 Mei 2012

Pemerintah Terbitkan Jaminan Sosial Baru Bagi Pekerja

CEKAU.COM-Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaktrans) memberikan jaminan kepada pekerja lewat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Jaminan ini memberikan banyak perubahan dan bermanfaat langsung bagi pekerja dan keluarganya.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012.

“Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan berbagi kemudahan pelayanan,” aku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, usai pelantikan pejabat Eselon II dan III di Kantor Kemenakertrans kepada cekau.com, Selasa (8/5).

Muhaimin menjelaskan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993  yang telah mengalami 7 kali perubahan ini adalah peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Ini sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK ditanggung pengusaha, sedangkan JHT sebesar 5,7 persen ditangggung pengusaha sebesar 3,7 persen dan Pekerja 2 persen," sebut Muhaimin.

Ada dua perubahan penting mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3 persen untuk lajang dan 6 persen untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh. "Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat signifikan. Unutk itu batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," terang Muhaimin.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home