Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 11 Mei 2012

Pertemuan Menteri Tenaga Kerja Asean, RI Usung Keahlian dan Jaminan Sosial Pekerja

Muhaimin Iskandar
CEKAU.COM-Para Menteri Tenaga Kerja Asean berkomitmen tetap mengedepankan pemberian perlindungan hak pekerja migran sebelum 2015 mendatang. Dalam kerjasama regional tersebut, Indonesia melalui Menakertrans mengusung pengembangan keterampilan tenaga kerja usia muda dan memberikan jaminan perlindungan sosial dan perlindungan pekerja migran.

Ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, saat menyampaikan sambutan dalam sidang Asean Labour Minister Meeting (ALMM) ke-22 di Pnomh Penh, Kamboja diadakan pada 10-11 Mei 2012.

“Kerja sama regional di bidang ketenagakerjaan dibutuhkan untuk saling membantu antar negara Asean, sehingga hal ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan negara dan wilayah," sebut Menakertrans, Muhaimin Iskandar kepada cekau.com dalam keterangan pers Pusat Humas Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (10/5).

Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja negara-negara ASEAN ini, kata Muhaimin, dihadiri 10 negara anggota Asean dan perwakilan tiga negara dari China, Jepang dan Korea Selatan.

Dalam sambutannya, Muhaimin mengingatkan kepada negara-negara Asean agar memberikan perhatian khusus dalam kerjasama meningkatkan kualitas tenaga kerja usia muda yang terampil. “Negara-negara Asean punya tujuan di masa mendatang untuk menciptakan pasar tunggal dan produksi dasar yang stabil, kompetitif dan ekonomis dengan terintegrasi,” kata Muhaimin.

Adanya fasilitasi khusus yang efektif, jelas Muhaimin, dibutuhkan bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran dalam pengembangan sektor perdagangan dan investasi. Tentunya ini akan memperlancar distribusi barang, jasa, dan mempermudah akses bagi pekerja terampil antarnegara.

Muhaimin juga menegaskan negara-negara Asean perlu menyadari tentang pengembangan keterampilan yang menjadi satu kunci keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda. “Pengembangan keterampilan kewirausahaan penting untuk pemuda di daerah pedesaan dan perkotaan, yang akses ke pasar tenaga kerja formalnya   terbatas,” tegasnya.

Jaminan Sosial Pekerja

Terkait perlindungan sosial, Muhaimin menjelaskan bahwa saat ini telah menjadi prioritas Indonesia. Apalagi pada 2014 harus diterapkan dua kerangka hukum jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah menerbitkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pendukung realisasi terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya. “Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan maupun pemerintah,” jelas Muhaimin.

Muhaimin mengatakan dalam BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang  pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm)

Sementara perlindungan pekerja migran di wilayah Asean, sebut Muhaimin, Indonesia juga mendukung Komite Asean bagi pekerja migran harus menjalankan isi dari Deklarasi Cebu ditandatangani pada 2007 lalu. Untuk itu, menjadi keharusan dam komitmen bagi ASEAN untuk melaksanakan instrumen operasional dalam mempromosikan dan melindungi hak pekerja migran sebelum 2015 mendatang.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home