![]() |
Pelabuhan Bengkalis |
CEKAU.COM–Ternyata tim panitia khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tidak bisa menghentikan operasional perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), terkait aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Rupat. Meski hal itu dalam bentuk rekomendasi penghentian aktivitas perusahaan. Wah, kok bisa?
Ini diyakini Humas PT SRL Abdul Hadi kepada seumlah wartawan, Minggu (13/5). "Pansus boleh saja memberikan saran. Tetapi untuk mengintervensi berupa penghentian operasional perusahaan jelas tidak bisa, karena penerbitan izin dilakukan pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan RI," terang Abdul Hadi.
PT SRL siap angkat kaki dari Pulau Rupat, katanya, bukan atas perintah pansus DPRD Bengkalis. Apalagi gara-gara penggalian kanal, itu sangat tidak beralasan. "Kanal itu adalah rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan. Ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, karena menghindari banjir," ucapnya.
Hadi juga membantah keras tudingan penyerobotan lahan milik masyarakat. Sebab lokasi HTI seluas 38 ribu hektar berdasarkan hak guna usaha (HGU) serta peta lokasi areal konsesi HTI diterbitkan Menteri Kehutanan RI.
Terpisah, Ketua Pansus HTI DPRD Misliadi mengaku sudah mengantongi bukti kepemilikan lahan kelompok tani di Desa Pergam, Kecamatan Rupat yang digarap perusahaan. Bahkan PT SRL diduga telah melanggar tapal batas wilayah operasional, termasuk batas lahan denga warga.*
Ini diyakini Humas PT SRL Abdul Hadi kepada seumlah wartawan, Minggu (13/5). "Pansus boleh saja memberikan saran. Tetapi untuk mengintervensi berupa penghentian operasional perusahaan jelas tidak bisa, karena penerbitan izin dilakukan pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan RI," terang Abdul Hadi.
PT SRL siap angkat kaki dari Pulau Rupat, katanya, bukan atas perintah pansus DPRD Bengkalis. Apalagi gara-gara penggalian kanal, itu sangat tidak beralasan. "Kanal itu adalah rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan. Ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, karena menghindari banjir," ucapnya.
Hadi juga membantah keras tudingan penyerobotan lahan milik masyarakat. Sebab lokasi HTI seluas 38 ribu hektar berdasarkan hak guna usaha (HGU) serta peta lokasi areal konsesi HTI diterbitkan Menteri Kehutanan RI.
Terpisah, Ketua Pansus HTI DPRD Misliadi mengaku sudah mengantongi bukti kepemilikan lahan kelompok tani di Desa Pergam, Kecamatan Rupat yang digarap perusahaan. Bahkan PT SRL diduga telah melanggar tapal batas wilayah operasional, termasuk batas lahan denga warga.*
0 komentar:
Posting Komentar